![]() |
| Hukum Tua Desa Rambunan Amian, Richard Mewo bersama Istri tercinta. Foto: Istiemewa |
MINAHASA, Komentar.co - Richard Mewo resmi mengemban amanah sebagai Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Rambunan Amian, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa untuk masa bakti 2026–2034.
Mewo dilantik bersama 127 kepala desa lainnya oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, pada Selasa (14/7/2026).
Prosesi pengambilan sumpah janji jabatan ini menandai dimulainya masa pengabdian delapan tahun ke depan bagi Mewo dalam menakhodai birokrasi, mengawal program pembangunan, dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Desa Rambunan Amian.
Usai pelantikan, Hukum Tua Desa Rambunan Amian terpilih ini menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan seluruh lapisan warga dan pihak terkait yang telah mengawal jalannya proses demokrasi desa hingga berjalan kondusif.
Ia menegaskan prioritas utamanya pasca dilantik adalah meredam polarisasi dan menyatukan kembali masyarakat.
"Mulai hari ini tidak ada lagi perbedaan. Kita semua adalah satu keluarga besar Desa Rambunan Amian. Mari kita bergandengan tangan, bersatu, dan bekerja sama membangun desa yang lebih maju," ujar Mewo setelah upacara pelantikan.
Guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat akar rumput, Mewo berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta responsif terhadap dinamika aspirasi maupun kritik konstruktif dari warganya.
Mengingat kompleksitas tantangan pembangunan ke depan, ia secara terbuka meminta restu dan kemitraan aktif dari seluruh elemen masyarakat adat, agama, dan kepemudaan setempat.
“Kepercayaan ini bukan tugas ringan. Oleh karena itu, saya memohon dukungan, doa, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar setiap program pembangunan dapat berjalan lancar demi kemajuan Desa Rambunan Amian selama delapan tahun ke depan,” pungkasnya.(Roni)
