![]() |
| Seminar Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut di Kabupaten Minahasa, Rabu (12/8). Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyelenggarakan Seminar Hukum strategis guna memetakan sinkronisasi regulasi daerah dalam mendukung percepatan sektor pariwisata dan agrobisnis.
Agenda bertajuk “Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Mengharmonisasikan Regulasi Daerah untuk Akselerasi Sektor Pariwisata dan Agrobisnis di Sulawesi Utara” tersebut digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (12/8/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk mengatasi tantangan tumpang tindih aturan di daerah, khususnya gesekan regulasi antara kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan pesatnya ekspansi infrastruktur pariwisata serta perhotelan di wilayah Minahasa.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Kejati (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui instrumen JPN diposisikan sebagai mitra solutif bagi pemerintah daerah, bukan sebagai lembaga yang menghambat inovasi pembangunan.
“Jaksa Pengacara Negara bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan pendampingan dan kepastian hukum. Kita menyelaraskan regulasi agar potensi ekonomi pariwisata dan ketahanan pangan di sektor agrobisnis tumbuh beriringan tanpa saling mengorbankan,” ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy di hadapan peserta seminar hukum.
Melalui pendampingan dan pertimbangan hukum dari JPN, pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi serta memitigasi potensi pertentangan pasal-pasal hukum sejak dini. Sinergi ini ditargetkan dapat melahirkan produk hukum daerah (perda) yang responsif, adaptif terhadap iklim investasi, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara, Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menyambut baik langkah preventif yang diinisiasi oleh korps adhyaksa tersebut. Ia mengakui bahwa percepatan roda ekonomi daerah tidak sekadar bertumpu pada ketersediaan anggaran dan kualitas sumber daya manusia, melainkan wajib ditopang oleh kepastian hukum yang kokoh.
“Regulasi yang baik bukan penghambat, melainkan fondasi agar pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Bupati Robby Dondokambey memberikan apresiasi.
Diketahui, hadir dalam seminar hukum ini, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Lynda D. Watania, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Rama Eka Darma, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa.
Hadir juga Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang.
Kegiatan ini juga diikuti secara intensif oleh para Sekretaris Daerah beserta pejabat teknis terkait dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah pemaparan materi pokok, seminar dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab mendalam guna merumuskan draf rekomendasi kebijakan bersama. Forum ini diharapkan menjadi titik balik terciptanya keselarasan hukum yang mampu mengakselerasi masuknya investor sekaligus menjaga stabilitas pangan di Bumi Nyiur Melambai. (Roni)
Post Views: 1847
