Notification

×

Iklan

Gerak Cepat Pemprov Sulut Redam Titik Api di Hutan Lindung Soputan

Tuesday, August 4, 2026 | 12:10 WIB Last Updated 2026-08-04T04:10:43Z
Tim Gabungan saat berjibaku memadamkan titik api Hutan Lindung di Kawasan Wisata Alam Camping Ground Selet, Gunung Soputan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mengerahkan tim gabungan lintas instansi untuk memadamkan kebakaran hutan lindung di kawasan Wisata Alam Camping Ground Selet, Gunung Soputan, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara. Langkah taktis ini diambil guna mengendalikan rembetan api dan meminimalkan kerusakan ekologi serta dampak kabut asap pada warga setempat.

Operasi pemadaman terpadu yang dilangsungkan pada Senin (3/8/2026) ini diinisiasi langsung atas instruksi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Berbagai unsur dikerahkan ke titik api, meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut, Dinas Kehutanan, Polisi Pamong Praja, Korem 131/Santiago, Satuan Brimob, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Penanggulangan kebakaran hutan menuntut kerja sama solid dari semua lini. Pemprov terus mengintensifkan koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi sektoral agar kobaran api dapat diredam dengan cepat dan tidak meluas ke area lain," ujar Gbuernur Yulius Selvanus dalam keterangannya.

Guna menunjang efektivitas dan stamina para personel di medan berat, Pemprov Sulut menyalurkan bantuan logistik darurat ke lokasi penanganan. Paket bantuan tersebut terdiri atas pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras, mi instan, ikan kaleng, serta matras tidur untuk posko lapangan.

Seiring upaya pemadaman, otoritas daerah mengimbau keras para pelaku wisata dan masyarakat sekitar lereng Gunung Soputan untuk tidak memicu percikan api baru. Warga dilarang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan dengan metode pembakaran, tidak menyalakan api di kawasan cagar alam, serta diwajibkan segera melaporkan indikasi munculnya kepulan asap kepada petugas terdekat.

Pemprov Sulut memastikan pemantauan satelit dan patroli darat akan terus dioptimalkan hingga kawasan hutan lindung tersebut dinyatakan sepenuhnya aman dari status tanggap darurat kebakaran. (*/ven)





Iklan

×
Berita Terbaru Update