Notification

×

Iklan

Oknum Karyawan BRI Kotamobagu Diduga Intimidasi Nasabah, Manajemen Masih Bungkam!

Thursday, August 20, 2026 | 23:46 WIB Last Updated 2026-08-20T15:48:44Z
Foto: Istimewa


KOTAMOBAGU, Komentar.co -
Seorang oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kotamobagu Cabang Unit Sinindian berinisial JLS alias Jefan diduga melakukan tindakan intimidasi dan arogansi terhadap seorang nasabah bernama AJK alias Audie.

Insiden yang memicu ketidaknyamanan keluarga nasabah tersebut terjadi di kediaman korban, Kelurahan Tombol, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (23/7/2026).

Menurut keterangan korban yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara, kejadian bermula saat JLS mendatangi rumahnya untuk mengantarkan surat undangan resmi dari pihak bank. Namun, proses komunikasi tersebut dinilai tidak etis.

“Karyawan BRI itu saya terima dengan sopan di dalam rumah, tetapi pegawai ini justru berlaku layaknya seorang penyidik. Ketika terjadi perbedaan pendapat, oknum petugas tersebut langsung beranjak keluar rumah tanpa permisi sambil marah-marah,” ujar Audie Kerap, yang juga merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kota Kotamobagu periode 2016–2019.

Ketegangan berlanjut saat Audie mendatangi Kantor BRI Unit Sinindian untuk memenuhi undangan tersebut dan menemui atasan pelaku, yakni Mandor BRI bernama Sinta. Di tengah pertemuan tersebut, istri Audie menghubungi lewat telepon dalam kondisi ketakutan, mengabarkan bahwa JLS kembali mendatangi rumah mereka bersama seorang pria lain.

Tak lama berselang, JLS tiba di kantor unit dan langsung melontarkan kalimat provokatif di ruang kerja Sinta sehingga memicu adu mulut. Keributan tersebut akhirnya dilerai oleh sejumlah staf perbankan yang berada di lokasi dengan mengamankan JLS ke ruangan lain.

Menanggapi insiden tersebut, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMPK), Resmol Maikel, mengecam keras tindakan oknum pegawai bank tersebut. Ia mendesak Pemimpin Cabang BRI Kotamobagu untuk segera memanggil dan memeriksa JLS atas dugaan pelanggaran kode etik pelayanan nasabah.

"Tindakan mengintimidasi, mengancam, atau menekan nasabah sangat dilarang dan dapat dikenai sanksi berlapis, mulai dari internal perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga ranah hukum pidana," tegas Maikel.

Dirinya merinci bahwa secara internal, BRI dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Lebih lanjut, regulasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 secara tegas mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan mencegah pegawainya melakukan intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan wewenang terhadap konsumen. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi institusional berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha, serta sanksi individu berupa pencabutan izin praktik.

Dari aspek hukum pidana, tindakan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan undang-undang: Pasal 448 KUHP Baru terkait ancaman kekerasan atau pemaksaan dengan ancaman kurungan penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Pasal 335 KUHP lama mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara hingga 1 tahun. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (Pasal 4 & 62) dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasca insiden adu mulut tersebut, JLS justru terlebih dahulu melaporkan nasabah Audie bersama istrinya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotamobagu atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Audie membenarkan adanya pelaporan sepihak tersebut dan menyatakan bahwa ia bersama istrinya telah kooperatif menghadiri panggilan dari pihak berwajib.

"Kami sudah memenuhi undangan klarifikasi berdasarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Sahir Budimantoyo," kata Audie.

Hingga berita ini dipublish, terduga terlapor JLS maupun jajaran manajemen pimpinan Bank BRI Cabang Kotamobagu belum memberikan pernyataan resmi terkait duduk perkara dan tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi. (Feki)


Post Views: 1908

Iklan

×
Berita Terbaru Update