![]() |
| Marcsano Wowor, S.H, kuasa hukum terdakwa TT. Foto: Istimewa |
MANADO, Komentar.co – Tim penasihat hukum terdakwa Titaribka Tambahani (TT) menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H., terhadap eksepsi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (03/08/2026).
Tanggapan setebal delapan halaman itu dinilai belum menjawab secara utuh, cermat dan terperinci seluruh pokok keberatan yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Marcsano Wowor, S.H., didampingi Samuel Tatawi, S.H., dan Charles Ukus, S.H., M.A., menyatakan tanggapan JPU seharusnya merinci konstruksi tindak pidana secara lengkap, meliputi kronologi peristiwa, tempat kejadian (locus delicti), dan waktu kejadian (tempus delicti). Tanggapan tersebut juga tidak menjelaskan unsur perbuatan pidana (actus reus) serta tidak mencantumkan unsur niat jahat yang diduga dilakukan terdakwa.
“Kami keberatan karena tanggapan JPU tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah kami uraikan dalam eksepsi,” tegas Wowor usai sidang.
Pihak pembela juga menyoroti penafsiran JPU terhadap dokumen antara terdakwa dengan pelapor Ria Masinambouw. Jaksa memandang dokumen itu sekadar rincian paket penyelenggaraan pesta pernikahan, sementara tim hukum menegaskan dokumen tersebut merupakan perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak.
"Di dalamnya memuat ketentuan tegas bahwa pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme yang disepakati bersama, termasuk penjadwalan ulang. Jaksa mengakui adanya ketentuan itu, namun menyatakan bukan perjanjian kerja sama. Hal ini menurut kami bertentangan,” paparnya.
Tim pembela juga menyerahkan dokumen berupa surat panggilan yang menunjukkan laporan pelapor dibuat pada 5 Juni 2023, padahal jadwal pelaksanaan pernikahan tertanggal 29 Juni 2023. Rentang waktu tersebut, menurut Wowor, menjadi kejanggalan karena laporan dibuat sebelum kegiatan berlangsung, sehingga sulit disimpulkan adanya penyalahgunaan uang yang telah disetorkan.
Sementara itu, JPU tetap mempertahankan tanggapannya dan menolak memberikan keterangan kepada media dengan alasan harus melalui satu pintu. Majelis Hakim yang dipimpin Faisal Munawir Kossah, S.H., menjadwalkan sidang selanjutnya pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk pembacaan putusan sela. (Roni)
