Notification

×

Iklan

Terima Pansus DPR RI, Gubernur Yulius Selvanus Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Saturday, August 29, 2026 | 14:49 WIB Last Updated 2026-08-29T06:50:42Z
Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mendorong pemerintah pusat untuk segera mengesahkan regulasi yang menjamin keadilan anggaran bagi wilayah kepulauan. Pemprov Sulut mengusulkan pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) guna mengatasi tingginya biaya geografis (islandness cost) yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).

Dalam pertemuan ini turut dibahas secara komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Gubernur Yulius menegaskan bahwa formula penganggaran nasional saat ini belum adil karena cenderung hanya mengacu pada indikator jumlah penduduk dan angka kemiskinan, tanpa menghitung tingkat kesulitan geografis wilayah laut.

“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan. Pemerintah juga harus melihat biaya tinggi yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” ujar Gubernur Yulius dalam pemaparannya.

Sebagai provinsi kepulauan, lanjutnya, Sulawesi Utara memiliki urgensi besar terhadap RUU ini. Wilayah Bumi Nyiur Melambai tercatat memiliki 382 pulau, dengan rincian 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni, termasuk 12 pulau kecil terluar (PKT). Ditambah lagi, luasan wilayah laut mendominasi hingga 77,69 persen dari total luas provinsi.

Menurutnya, karakteristik tersebut memicu pembengkakan anggaran untuk sektor konektivitas transportasi antarpulau, distribusi logistik, penyediaan listrik, air bersih, serta pemeliharaan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Kehadiran DKK diharapkan mampu mendanai percepatan infrastruktur dasar, pembangunan pelabuhan, pengembangan pasar ikan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pulau-pulau tersebut.

Selain afirmasi fiskal yang berbasis pada potensi ekonomi biru dan sektor perikanan, Pemprov Sulut juga menyoroti pentingnya kejelasan regulasi mengenai pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah kabupaten, kota, provinsi, dan pusat.

Penataan ini harus diikuti dengan harmonisasi tata ruang, perizinan, serta pengawasan terpadu agar tidak memicu tumpang tindih kebijakan di lapangan.Pansus DPR RI menyerap aspirasi tersebut sebagai bahan krusial dalam perumusan pasal-pasal RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini nantinya diproyeksikan tidak sekadar mendongkrak kesejahteraan masyarakat pesisir, melainkan memegang dimensi strategis dalam memperkuat kehadiran negara serta menjaga kedaulatan NKRI di wilayah perbatasan utara Indonesia. (ven)


Post Views: 1968

Iklan

×
Berita Terbaru Update