![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (14/9). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut ini dirangkaikan langsung dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dengan didampingi jajaran Wakil Ketua yakni Michaela Elsiana Paruntu, Stela Runtuwene, dan Royke Anter. Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus beserta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi sinergitas yang terus terjalin kuat antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia menilai hubungan kemitraan ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan menjadi pilar vital demi menjaga stabilitas pembangunan di Sulawesi Utara.
“Sinergitas kemitraan yang terjalin dengan baik antara DPRD dan Pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama pengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat,” ujar Gubernur Yulius.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa DPRD Sulut memegang peran strategis untuk mengawal setiap rupiah anggaran daerah agar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas. Dirinya juga mengharapkan daya kritis yang konstruktif serta loyalitas legislatif dalam mengawasi anggaran sebagai jaminan moral agar roda pemerintahan tetap transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi basis hukum legal untuk menerjemahkan arah pembangunan daerah ke dalam komitmen anggaran yang siap dieksekusi seluruh perangkat daerah.
Dalam menyusun perubahan fiskal ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi," tambah top eksektuif Sulut ini.
Lanjutnya, perubahan anggaran kali ini dipicu oleh penataan fiskal yang responsif terhadap dinamika lapangan, seperti penyesuaian ruang fiskal, penajaman prioritas, pemenuhan kewajiban mengikat, hingga penanganan kondisi darurat.
Pemprov Sulut berkomitmen menuntaskan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah, serta tindak lanjut temuan BPK RI maupun reviu APIP tanpa mengorbankan mutu pelayanan publik.
Di samping itu, anggaran perubahan ini tetap diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulut 2026, yaitu “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.
Fokus belanja daerah dialokasikan pada tiga pilar utama: akselerasi belanja modal, penguatan sektor produktif/strategis, serta program pro-rakyat dan perlindungan sosial.Guna memastikan transparansi penuh dan mencegah penyimpangan, seluruh proses penyusunan ranperda ini dikawal secara digital melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Pihak Pemprov Sulut pun membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRD Sulut untuk memberikan masukan dan saran pada tahapan pembahasan selanjutnya agar menghasilkan produk hukum yang aspiratif dan berdaya guna bagi kemajuan daerah.
Sementara itu Kelima Fraksi yang ada di DPRD Sulut, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem dan Gerindra menyatakan menerima dan sepakat dalam Pemandangan Umum Fraksi di Rapat Paripurna tersebut untuk dibawa ketahapan selanjutnya. (Advetorial)
Post Views: 2156




