Notification

×

Iklan

Wagub Victor Mailangkay Dorong Percepatan Penyelesaian Status Warga Tanpa Dokumen di Bitung

Monday, September 7, 2026 | 15:08 WIB Last Updated 2026-09-07T07:08:12Z
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Wilayah Kota Bitung, Senin (7/9). Foto: Istimewa


BITUNG, Komentar.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mendorong penuh percepatan penyelesaian status kewarganegaraan bagi warga tanpa dokumen resmi (undocumented person) di wilayahnya. Langkah ini ditandai dengan kehadiran Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan di Kantor Walikota Bitung, Senin (7/9/2026).

Kerja sama strategis ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung. Sinergi lintas instansi ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, menegakkan tertib administrasi kependudukan, serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat setempat yang selama ini belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Victor Mailangkay menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar urusan administratif atau seremonial belaka. Momen ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi setiap individu yang tinggal di wilayah hukum Indonesia.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung yang telah menginisiasi dan memfasilitasi terlaksananya kerja sama ini dalam rangka penyelesaian persoalan undocumented person yang diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat yang belum memiliki status kewarganegaraan di wilayah Kota Bitung," kata Wagub Victor mengawali sambutannya.

Menurutnya, status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan setiap orang. Kewarganegaraan bukan hanya persoalan identitas atau dokumen administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum mengenai kedudukan seseorang sebagai bagian dari suatu negara.

"Status kewarganegaraan berkaitan erat dengan posisi hukum seseorang. Dengan status yang jelas, mereka dapat memperoleh kepastian pelayanan publik sesuai ketentuan. Pemerintah bertanggung jawab memberikan perhatian melalui proses hukum yang cermat, tertib, sekaligus manusiawi," ujar Wagub Victor Mailangkay.

Lebih lanjut, Wagub Victor membeberkan bahwa posisi geografis Sulawesi Utara di kawasan utara Indonesia yang berbatasan langsung dengan perairan internasional memicu mobilitas lintas wilayah yang sangat tinggi. Kota Bitung, sebagai pusat ekonomi dan pintu gerbang perdagangan utama, menjadi wilayah krusial yang paling terdampak oleh dinamika kependudukan tersebut, sehingga memerlukan tata kelola administrasi yang sangat terkoordinasi.

Wagub Victor juga meminta agar PKS ini segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan, mulai dari tahapan koordinasi, pendataan, verifikasi, hingga fasilitasi penyelesaian hukum secara tuntas.

"Saya berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung ini dapat terus diperkuat dengan melibatkan perangkat daerah serta instansi terkait lainnya," pesan Wagub Victor sembari mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.

Agenda penting ini turut disaksikan langsung oleh Walikota Bitung Hengky Honandar, Kepala Kanwil Kemenkumham RI Sulut, Hendrik Pagiling, serta jajaran pejabat tinggi pratama dari lingkungan Pemprov Sulut, Pemkot Bitung, dan Kemenkumham. (ven)


Post Views: 2101

Iklan

×
Berita Terbaru Update