Notification

×

Iklan

Pemprov Sulut Genjot Peningkatan Standar LPSE

Friday, December 1, 2017 | 10:25 WIB Last Updated 2017-12-01T11:03:46Z

Sulut,- Peningkatan standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dilingkup pemerintah provinsi Sulawesi Utara terus dipacu. Jika diawal tahun 2017 masih berada dibawah angka 5 namun berbagai pembenahan terus dilakukan sehingga dipastikan pada akhir tahun ini akan memenuhi minimal 15 standarisasi LPSE dari 17 item Standar nasional LPSE yang dituangkan dalam Kepres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Infrasturktur Dan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan AP Msi kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (30/11/2017).

Manurutnya rekomendasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI kepada sejumlah instansi vertikal di Sulut untuk memasukan data pengadaan baran/jasa melalui LPSE Pemprov Sulut manjadi indikator penting pada upaya peningkatan standarisasi dan akuntabilitas LPSE Sulut.

“Ya, ada beberapa instansi vertikal yang meminta admin kepada kita untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2018”, ujar Ringkuangan.

Dirinya menyayangkan langkah-langkah yang dilakukan pemprov Sulut ini tidak dibarengi dengan kemauan pembenahan LPSE kabupten/kota, seperti ketidakhadiran pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Barang/Jasa untuk kesiapan lelang tahun 2018 di lingkup pemerintah Pemprov Sulut dan kabupaten/kota, Kamis (30/11/2017) yang menurutnya (Ringkuangan,red) menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan standar layanan pengadaan secara elektronik di Sulut.

“Saat ini masih ada daerah yang berada dibawah angka 5 dari standar pengadaaan barang/jasa secara elektronik, bahkan ada yang belum masuk dalam 17 standarisasi LPSE “, bebernya.

Ringkuangan berharap, pemerintah kabupaten/kota harus memberi perhatian lebih tehadap keberadaan LPSE, mengingat peran dan fungsi LPSE sangat strategis dalam mengawal proses pembangunan daerah.
“Fungsi LPSE bukan hanya sebatas pada proses lelang, tetapi jauh lebih luas, karena terkait dengan kualitas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa serta kualitas pembangunan daerah”, terang birokrat muda dan handal dilingkup pemprov Sulut ini sembari menambahkan, pemerintah provinsi siap memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang ingin membenahi sistem LPSEnya.

Berikut 17 Item Standardisasi Nasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik :


1.    Standar Kebijakan Layanan
2.    Standar Pengorganisasian Layanan
3.    Standar Pengelolaan Aset Layanan
4.    Standar Pengelolaan Risiko Layanan
5.    Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk
6.    Standar Pengelolaan Perubahan
7.    Standar Pengelolaan Kapasitas
8.    Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia
9.    Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat
10.  Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan
11.  Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
12.  Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan
13.  Standar Pengelolaan Anggaran Layanan
14.  Standar Pengelolaan Pendukung Layanan
15.  Standar Pengelolaan Hubungan Dengan Pengguna Layanan
16.  Standar Pengelolaan Kepatuhan
17.  Standar Penilaian Internal


(ven)


×
Berita Terbaru Update