Sulut,- Wakil Gubernur provinsi Sulawesi Utara Drs Steven O E Kandouw didampingi Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Sulut, Asiano G Kawatu bersama tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan kelengkapan aset bergerak yakni, kendaraan dinas roda empat dan dua hingga aset tidak bergerak 'Genset Raksasa' dihalaman belakang Kantor Gubernur, Selasa ( 27/03/2018 ).
Terpantau Komentar.co, mobil dinas dengan nomor polisi DB 1 dan DB 2 beserta kendaraan Patwal pun tidak luput dari pemeriksaan bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara.
Dikatakan Kandouw, ini menjadi komitmen dan target dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey bagi institusi Pemprov untuk tahun 2018 harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Prasyaratnya antara lain itu adalah aset. Pak Gubernur sudah memerintahkan semua aset yang bergerak harus ada, dan puji Tuhan sampai saat ini saya monitor pengadaan yang 2017 semua yang di panggil ada kecuali yang di kepulauan dan di Jakarta (nanti BPK akan melakukan pemeriksaan juga)", terangnya.
Dirinya menegaskan semua jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sulut harua membuka diri selama proses pemeriksaan BPK.
"Jelas dengan tegas pak Gubernur katakan bahwa tidak pandang bulu, ada yang sengaja, jangankan lalai, sengaja saja dengan upaya memberikan data fiktif tidak mampu memperlihatkan SPJ yang jelas, muaranya eksekusi", tandasnya sembari menambahkan termasuk semua aset tanah diperiksa dan nanti diberikan rekomendasi yang biasanya itu bagi pengurusan sertifikat melalui pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara terkait pembebasan lahan, Wagub Kandouw menghimbau kepada masyarakat supaya menghormati dan mengikuti apa yang dikatakan undang-undang apalagi untuk kepentingan umum.
"Jangan berusaha untuk mempersulit dan kalau ada yang coba -coba mengadakan transaksi lagi akan berhadapan dengan hukum", pungkasnya. (*/ven)
Terpantau Komentar.co, mobil dinas dengan nomor polisi DB 1 dan DB 2 beserta kendaraan Patwal pun tidak luput dari pemeriksaan bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara.
Dikatakan Kandouw, ini menjadi komitmen dan target dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey bagi institusi Pemprov untuk tahun 2018 harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Prasyaratnya antara lain itu adalah aset. Pak Gubernur sudah memerintahkan semua aset yang bergerak harus ada, dan puji Tuhan sampai saat ini saya monitor pengadaan yang 2017 semua yang di panggil ada kecuali yang di kepulauan dan di Jakarta (nanti BPK akan melakukan pemeriksaan juga)", terangnya.
Dirinya menegaskan semua jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sulut harua membuka diri selama proses pemeriksaan BPK.
"Jelas dengan tegas pak Gubernur katakan bahwa tidak pandang bulu, ada yang sengaja, jangankan lalai, sengaja saja dengan upaya memberikan data fiktif tidak mampu memperlihatkan SPJ yang jelas, muaranya eksekusi", tandasnya sembari menambahkan termasuk semua aset tanah diperiksa dan nanti diberikan rekomendasi yang biasanya itu bagi pengurusan sertifikat melalui pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara terkait pembebasan lahan, Wagub Kandouw menghimbau kepada masyarakat supaya menghormati dan mengikuti apa yang dikatakan undang-undang apalagi untuk kepentingan umum.
"Jangan berusaha untuk mempersulit dan kalau ada yang coba -coba mengadakan transaksi lagi akan berhadapan dengan hukum", pungkasnya. (*/ven)

