Sulut,- Pemerintah provinsi Sulawesi Utara mengupayakan berbagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan pelayanan publik. Mulai dari optimalisasi pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, peningkatan peran Ombudsman, hingga mendorong setiap instansi untuk menciptakan satu inovasi (one agency, one innovation).
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS pada kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan publik dan pendampingan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulawesi Utara, Selasa (20/03/2018) yang dilaksanakan di Ruang WOC, Kantor Gubernur Sulut.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun senantiasa mengupayakan peningkatan pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah untuk memenuhi kriteria atau komponen standar pelayanan, seperti : SOP, ISO, Maklumat, Alur Pelayanan, Dasar Hukum, Persyaratan, Sarana Prasarana, Produk Pelayanan, dan Kualifikasi Pelaksana, termasuk peningkatan kebersihan dan perubahan mindset Aparatur," kata Silangen mengutip arahan Gubernur Olly.
Dirinya mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang selalu melakukan pendampingan pada perangkat daerah provinsi untuk melengkapi persyaratan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Publik yang sesuai ketentuan.
"Khususnya dalam upaya peningkatan kualitas Pelayanan Publik bagi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, setiap Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus lebih serius merespon perintah Standar Pelayanan Publik ini agar setiap kriteria ataupun komponen standar pelayanan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mampu dicapai optimal.
"Tingkatkan terus kinerja pelayanan kepada masyarakat", tandasnya.
Gubernur Olly berharap pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulut dapat meningkatkan kualitas kerja dan pelayanannya bagi masyarakat.
"Saya harapkan Ombudsman RI Perwakilan Sulut dapat terus mendampingi seluruh Perangkat Daerah sehingga secara akumulatif akan bermuara pada tercapainya kesejahteraan bangsa secara menyeluruh", tutup Silangen.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut, Helda Tirajoh dan para pejabat dilingkup Pemprov Sulut. (*/ven)
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS pada kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan publik dan pendampingan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulawesi Utara, Selasa (20/03/2018) yang dilaksanakan di Ruang WOC, Kantor Gubernur Sulut.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun senantiasa mengupayakan peningkatan pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah untuk memenuhi kriteria atau komponen standar pelayanan, seperti : SOP, ISO, Maklumat, Alur Pelayanan, Dasar Hukum, Persyaratan, Sarana Prasarana, Produk Pelayanan, dan Kualifikasi Pelaksana, termasuk peningkatan kebersihan dan perubahan mindset Aparatur," kata Silangen mengutip arahan Gubernur Olly.
Dirinya mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang selalu melakukan pendampingan pada perangkat daerah provinsi untuk melengkapi persyaratan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Publik yang sesuai ketentuan.
"Khususnya dalam upaya peningkatan kualitas Pelayanan Publik bagi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, setiap Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus lebih serius merespon perintah Standar Pelayanan Publik ini agar setiap kriteria ataupun komponen standar pelayanan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mampu dicapai optimal.
"Tingkatkan terus kinerja pelayanan kepada masyarakat", tandasnya.
Gubernur Olly berharap pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulut dapat meningkatkan kualitas kerja dan pelayanannya bagi masyarakat.
"Saya harapkan Ombudsman RI Perwakilan Sulut dapat terus mendampingi seluruh Perangkat Daerah sehingga secara akumulatif akan bermuara pada tercapainya kesejahteraan bangsa secara menyeluruh", tutup Silangen.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut, Helda Tirajoh dan para pejabat dilingkup Pemprov Sulut. (*/ven)

