Tomohon,- Walikota Walikota Tomohon Jimmy F Eman, SE Ak diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang, MSc menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah dalam dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Rabu (14/03/2018).
Walikota Eman dalam sambutannya yang dibacakan Sekot Lolowang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman ini segera diajukan untuk ditetapkan.
"Dengan pertimbangan agar pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas menjadi jelas sehingga memberikan jaminan kepastian hukun mengenai ketersediaan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan", kata Lolowang.
Lanjut, Lolowang menambahkan, dalam mengendalikan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang saat ini Pemkot Tomohon melakukan kebijakan pengesahan site plan sebelum dilakukan pembangunan.
"Pengesahan site plan ini sangat penting agar nantinya pengembang tidak melakukan perubahan rencana keberadaan sarana prasarana dan utilitas telah ditetapkan/disahkan", tutupnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky J L Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll J A Senduk, SH dan Youddy Y Moningka SIP turut dihadiri Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat serta para pejabat dilingkup pemerintah Kota Tomohon. (Chici)
Walikota Eman dalam sambutannya yang dibacakan Sekot Lolowang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman ini segera diajukan untuk ditetapkan.
"Dengan pertimbangan agar pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas menjadi jelas sehingga memberikan jaminan kepastian hukun mengenai ketersediaan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan", kata Lolowang.
Lanjut, Lolowang menambahkan, dalam mengendalikan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang saat ini Pemkot Tomohon melakukan kebijakan pengesahan site plan sebelum dilakukan pembangunan.
"Pengesahan site plan ini sangat penting agar nantinya pengembang tidak melakukan perubahan rencana keberadaan sarana prasarana dan utilitas telah ditetapkan/disahkan", tutupnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky J L Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll J A Senduk, SH dan Youddy Y Moningka SIP turut dihadiri Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat serta para pejabat dilingkup pemerintah Kota Tomohon. (Chici)

