Sulut,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekdaprov Edwin H Silangen, SE MS mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pengusaha di bawah asosiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) provinsi Sulut, Kamis (25/04/2019) di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut.
Pertemuan dalam agenda Pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi ini sebagai tindak lanjut dari agenda sebelumnya di bulan Oktober 2018 tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD).
Pendampingan KAD ini, memiliki esensi terhadap penguatan kapasitas sektor swasta untuk mencegah perilaku koruptif dan menyatukan komitmen dalam membangun daerah tanpa tindakan-tindakan korupsi.
Untuk diketahui, KPK menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi di Indonesia untuk mengakselerasi pencegahan praktik korupsi khususnya di sektor bisnis.
Dimulai pada 2017 sebanyak 8 provinsi dibentuk KAD, kini di tahun 2019 sekitar 26 provinsi telah dibentuk KAD.
KAD merupakan wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Pendampingan KAD Anti Korupsi turut dihadiri Satgas Unit Swasta Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham bersama tim, Asisten III Praseno Hadi, Ketua KADIN Sulut Hangky Gerungan beserta jajaran.
Usai pertemuan, Sekdaprov Silangen bersama tim KPK dan KADIN meninjau aktivitas di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
LPSE sendiri memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah : Mengelola sistem E- Procurement. Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa. Menyediakan sarana akses Internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa. (*/ven)
Pertemuan dalam agenda Pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi ini sebagai tindak lanjut dari agenda sebelumnya di bulan Oktober 2018 tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD).
Pendampingan KAD ini, memiliki esensi terhadap penguatan kapasitas sektor swasta untuk mencegah perilaku koruptif dan menyatukan komitmen dalam membangun daerah tanpa tindakan-tindakan korupsi.
Untuk diketahui, KPK menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi di Indonesia untuk mengakselerasi pencegahan praktik korupsi khususnya di sektor bisnis.
Dimulai pada 2017 sebanyak 8 provinsi dibentuk KAD, kini di tahun 2019 sekitar 26 provinsi telah dibentuk KAD.
KAD merupakan wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Pendampingan KAD Anti Korupsi turut dihadiri Satgas Unit Swasta Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham bersama tim, Asisten III Praseno Hadi, Ketua KADIN Sulut Hangky Gerungan beserta jajaran.
Usai pertemuan, Sekdaprov Silangen bersama tim KPK dan KADIN meninjau aktivitas di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
LPSE sendiri memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah : Mengelola sistem E- Procurement. Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa. Menyediakan sarana akses Internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa. (*/ven)
