Minahasa,- Oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu berinisial JK baru-baru ini dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Kumtua JK dilaporkan atas dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (Dandes) dengan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami telah melaporkan secara resmi oknum kumtua, beserta bukti dugaan penyimpangan ke pihak Kejari Minahasa. Itu kami lakukan karena adanya aduan masyarakat," ujar warga Desa Rumengkor yang enggan namanya disebutkan.
Lanjut dia, sesuai data dan bukti yang ada pada warga, dugaan kerugian negara atas pengelolaan Dandes dan BUMDes Rumengkor mencapai ratusan juta rupiah.
"Setiap menerima upah kerja pada hari Sabtu malam, para pekerja disuruh menandatangani kertas kosong. Seharusnya tertera jumlah hari kerja dan jumlah uang yang akan diterima," ungkapnya.
Dirinya membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kumtua Desa Rumengkor.
"Mengenai pembuatan Peraturan Desa (Perdes) penagihan iuran air bersih sebesar Rp 10 Ribu Rupiah yang ditagihkan kepada 197 Kepala Keluarga (KK) selama 30 bulan yang tidak ada tembusan ke Pemkab atau evaluasi dari Bupati. Sementara BUMDes diduga tidak dikelola dengan baik sampai saat ini. Dana tahun 2017 jumlah Rp 50 juta dan tahun 2018 sejumlah Rp100 juta tapi programnya tidak jalan," terang warga.
"Belum lagi, istri kumtua merupakan ketua BUMDes. Karena kejadian yang mencurigakan ini sehingga sekretaris dan bendahara BUMDes mengundurkan diri. Sekarang hanya ada kepemimpinan tunggal. Selain itu bangunan BUMDes permanen dan dibuat di rumah kumtua," tambahnya lagi.
Lebih jauh, dugaan penyelewengan dana juga terjadi pada pengadaan pipa jaringan air bersih yang dianggarkan Rp 150 juta namun pada realisasi hanya Rp 50 juta sementara pipa yang terpasang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibelanja.
"Pastinya laporan ini sudah kami sampaikan ke pihak Kejari, mudah-mudahan dapat segera diselesaikan. Warga sudah sangat merasa terganggu dengan kejadian-kejadian di desa khususnya pengelolaan Dandes," tukasnya.
Sementara, Kajari Minahasa Rakhmat Budiman melalui Kasie Intel Noprianto Sihombing membenarkan akan laporan tersebut.
"Kami masih menelaah laporan dari warga. Tunggu saja prosesnya," singkatnya saat dikonfirmasi melalui telepon genggam mengenai laporan warga Desa Rumengkor Desa Rumengkor Satu.
Terpisah, Kumtua Desa Rumengkor Satu membantah terkait laporan warga. JK bahkan menantang dengan melakukan penelusuran ke intansi terkait di Pemkab Minahasa.
"Oh tidak ada. Nanti ditanya ke inspektorat saja," katanya singkat melalui sambungan telpon seluler. (baim)
Kumtua JK dilaporkan atas dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (Dandes) dengan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami telah melaporkan secara resmi oknum kumtua, beserta bukti dugaan penyimpangan ke pihak Kejari Minahasa. Itu kami lakukan karena adanya aduan masyarakat," ujar warga Desa Rumengkor yang enggan namanya disebutkan.
Lanjut dia, sesuai data dan bukti yang ada pada warga, dugaan kerugian negara atas pengelolaan Dandes dan BUMDes Rumengkor mencapai ratusan juta rupiah.
"Setiap menerima upah kerja pada hari Sabtu malam, para pekerja disuruh menandatangani kertas kosong. Seharusnya tertera jumlah hari kerja dan jumlah uang yang akan diterima," ungkapnya.
Dirinya membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kumtua Desa Rumengkor.
"Mengenai pembuatan Peraturan Desa (Perdes) penagihan iuran air bersih sebesar Rp 10 Ribu Rupiah yang ditagihkan kepada 197 Kepala Keluarga (KK) selama 30 bulan yang tidak ada tembusan ke Pemkab atau evaluasi dari Bupati. Sementara BUMDes diduga tidak dikelola dengan baik sampai saat ini. Dana tahun 2017 jumlah Rp 50 juta dan tahun 2018 sejumlah Rp100 juta tapi programnya tidak jalan," terang warga.
"Belum lagi, istri kumtua merupakan ketua BUMDes. Karena kejadian yang mencurigakan ini sehingga sekretaris dan bendahara BUMDes mengundurkan diri. Sekarang hanya ada kepemimpinan tunggal. Selain itu bangunan BUMDes permanen dan dibuat di rumah kumtua," tambahnya lagi.
Lebih jauh, dugaan penyelewengan dana juga terjadi pada pengadaan pipa jaringan air bersih yang dianggarkan Rp 150 juta namun pada realisasi hanya Rp 50 juta sementara pipa yang terpasang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibelanja.
"Pastinya laporan ini sudah kami sampaikan ke pihak Kejari, mudah-mudahan dapat segera diselesaikan. Warga sudah sangat merasa terganggu dengan kejadian-kejadian di desa khususnya pengelolaan Dandes," tukasnya.
Sementara, Kajari Minahasa Rakhmat Budiman melalui Kasie Intel Noprianto Sihombing membenarkan akan laporan tersebut.
"Kami masih menelaah laporan dari warga. Tunggu saja prosesnya," singkatnya saat dikonfirmasi melalui telepon genggam mengenai laporan warga Desa Rumengkor Desa Rumengkor Satu.
Terpisah, Kumtua Desa Rumengkor Satu membantah terkait laporan warga. JK bahkan menantang dengan melakukan penelusuran ke intansi terkait di Pemkab Minahasa.
"Oh tidak ada. Nanti ditanya ke inspektorat saja," katanya singkat melalui sambungan telpon seluler. (baim)