“Hari ini 1 November 2019 sesuai keputusan gubernur tanggal 24 Oktober, menetapkan UMP Sulut tahun depan Rp 3.310.723,” kata Gubernur Olly.
UMP Sulut tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP tahun ini Rp3.050.000. “Semoga masyarakat, dewan pengupayah dan para pengusaha dapat menerima apa yang sudah kami putuskan ini," ujarnya.
Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini berharap para tenaga kerja menjawab UMP tersebut dengan meningkatkan kemampuan.
“Kita mendorong dinas dan balai untuk membantu pekerja yang handal, bisa menunjang pertumbuhan ekonomi secara nasional,” terang Olly.
Olly berharap perusahaan-perusahaan di Sulut dapat menerapkan upah sesuai dengan UMP Sulut 2020.
“Lapor kamari yang tidak bayar sesuai UMP, kita langsung tutup,” tandasnya.
Pengumuman UMP Sulut ini Gubernur Olly didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo serta Dewan Pengupahan Sulut.
(Advetorial Humas Pemprov Sulut)