Notification

×

Iklan

Tim Gagak Hitam Polsek Dimembe Ringkus Lelaki Instalatur Penganiaya Isteri

Friday, December 6, 2019 | 19:29 WIB Last Updated 2019-12-08T01:15:56Z
Tim Gagak Hitam Polsek dimembe dan Tersangka
Minut,- Tim Gagak Hitam Polsek Dimembe dibawah wilayah hukum Polres Minahasa Utara (Minut) dibawah pimpin Kanit Reskrim Bripka Yeri Tumundo, meringkus lelaki RM (37) alias Rojer yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya (AT) Eta (35). 

Penangkapan dilakukan di Perumahan Residen Matungkas Jaga 11 Jumat (6/12/2019) pukul 15.00, tanpa ada perlawanan dari Tersanga.

Diketahui, sebelumnya, pelaku sempat menghilang usai memukul istrinya di bagian Wajah, dan Leher. Pelaku emosi ketika itu meminta korban kembalikan ponsel yang disita istrinya.

“Pelaku sempat menghilang. Lalu, polisi mendengar dia ada di Perumahan Matungkas. Kemudian, kita langsung menjemput pelaku,” ujar Kapolsek Dimembe AKP Edi Susanto, melalui Kanit Reskrim Bripka Yeri Tumundo.
Kanit Reskrim Polsek Dimembe Bripka Yeri Tumundo

Tim Gagak Hitam dipimpin langsung Kanit Reskrim Yeri Tumundo dan dua personil, masing-masing Brigadir Stenly Layuk dan Bripka Ronald Cristiono pun bergerak cepat. 

"Kami bergerak ke lokasi berdasarkan info tersebut. Ternyata, pelaku memang benar ada ditempat. Saat ditangkap, terlapor atau pelaku ridak melawan,." jelas Tumundo. 

Lanjut Tumundo, pelaku juga pernah dilapor karena tersandubg kasus tidak pidana Pencabulan.

“Kini pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Polsek Dimembe, dan untuk di proses lebih lanjut," jelasnya.

Ditanya substansi hukum atas laporan korban sehingga ditangkap, menurut Tumundo yaitu,  Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kasus ini tergolong berat karena sedang menjadi atensi pemerintah dan aparat hukum di negara kita. Tersangka bakal diroses dengan kurungan badan atau ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Bripka Yeri Tumundo. (Baker)


×
Berita Terbaru Update