Minut,- Laporan Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu Kecamatan Wori ke Kejari Minut Jumat 10 Januari 2020 silam terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran ADD Tahun 2019 tentang pembangunan Rumah Posyandu tahap 1 dan tahap 2 berbandrol Rp 900 juta, ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) diduga kuat dilakukan oleh mantan Pejabat Hukumtua Darunu, Maytee Jakobus, telah berjalan sekitar satu minggu dan dibenarkan oleh pihak Kejari Minut, berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Utara melalui Kasi Intel Eka Putera Polimpung, SH sendiri membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, laporan yang lalu sudah kami terima, dan terus kami pelajari, apalagi dalam konteks laporan dugaan penyalahgunaan uang negara," tutur Eka waktu itu.
Hari ini pihak pelapor kembali menyambangi Kejari Minut, dan diterima langsung oleh Kasi Intel, Eka Putera Polimpung.
"Pak Kasi Intel sudah menyambut kami, beliau bilang laporan itu terus dipelajari dan ada penyampaian yang nanti kami sampaikan minggu depan, kalau laporan itu belum jalan juga," ujar utusan dari Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu, Kamis (23/01/2020).
Laporan terkait penyalahgunaan wewenang dalam realisasi uang negara lewat ADD tersebut, tidak ditampik Kasi Intel Eka Putera Polimpung, SH.
Mengenai status laporan Ketua BPD Darunu yang di kroscek salah satu perwakilannya hari ini, menurut Polimpung, pihaknya sudah turun lapangan memantau dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk ditindak lanjuti.
"Laporan terus kami pelajari, dan kami terus pulbaket, kita lihat saja perkembangannya nanti," ujar Kasi Intel ramah.
Diketahui, sesuai berita yang dilansir Komentar.co sebelumnya, Ketua BPD Darunu melaporkan ke Kejari Minut adalah kasus dugaan penyalah gunaan Dana ADD berupa proyek fisik dari Dana Desa Tahap II 2019, berupa: Pembangunan/Rehabilistasi Posyandu/Polindes dan Pagar Gedung 70M2, Pagar 81M, Vondasi 72, Rehab Polindes, sebesar Rp. 251.707.858, pelaksana PKPKD dan PPKD, Waktu Pelaksanaan Juli-November 2019.
"Waktu pekerjaan sudah selesai, kondisi bangunan seperti yang digambar, karena diduga pekerjaan tidak sesuai RAB," tukas Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu.
Menurut pelapor, bangunan sudah selesai dibuat, ironinya RAB baru selesai di rancang Plt Hukum tua. Anggaran Perubahan, tapi tidak di tanda-tangan oleh saya selaku Ketua BPD. Laporan sudah saya antar di Kejaksaan Negeri Minut, dan saya meminta kejaksaan segera menindak lanjuti, harapan masyarakat Desa Darunu," jelasnya. (Baker)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Utara melalui Kasi Intel Eka Putera Polimpung, SH sendiri membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, laporan yang lalu sudah kami terima, dan terus kami pelajari, apalagi dalam konteks laporan dugaan penyalahgunaan uang negara," tutur Eka waktu itu.
Hari ini pihak pelapor kembali menyambangi Kejari Minut, dan diterima langsung oleh Kasi Intel, Eka Putera Polimpung.
"Pak Kasi Intel sudah menyambut kami, beliau bilang laporan itu terus dipelajari dan ada penyampaian yang nanti kami sampaikan minggu depan, kalau laporan itu belum jalan juga," ujar utusan dari Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu, Kamis (23/01/2020).
Laporan terkait penyalahgunaan wewenang dalam realisasi uang negara lewat ADD tersebut, tidak ditampik Kasi Intel Eka Putera Polimpung, SH.
Mengenai status laporan Ketua BPD Darunu yang di kroscek salah satu perwakilannya hari ini, menurut Polimpung, pihaknya sudah turun lapangan memantau dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk ditindak lanjuti.
"Laporan terus kami pelajari, dan kami terus pulbaket, kita lihat saja perkembangannya nanti," ujar Kasi Intel ramah.
Diketahui, sesuai berita yang dilansir Komentar.co sebelumnya, Ketua BPD Darunu melaporkan ke Kejari Minut adalah kasus dugaan penyalah gunaan Dana ADD berupa proyek fisik dari Dana Desa Tahap II 2019, berupa: Pembangunan/Rehabilistasi Posyandu/Polindes dan Pagar Gedung 70M2, Pagar 81M, Vondasi 72, Rehab Polindes, sebesar Rp. 251.707.858, pelaksana PKPKD dan PPKD, Waktu Pelaksanaan Juli-November 2019.
"Waktu pekerjaan sudah selesai, kondisi bangunan seperti yang digambar, karena diduga pekerjaan tidak sesuai RAB," tukas Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu.
Menurut pelapor, bangunan sudah selesai dibuat, ironinya RAB baru selesai di rancang Plt Hukum tua. Anggaran Perubahan, tapi tidak di tanda-tangan oleh saya selaku Ketua BPD. Laporan sudah saya antar di Kejaksaan Negeri Minut, dan saya meminta kejaksaan segera menindak lanjuti, harapan masyarakat Desa Darunu," jelasnya. (Baker)