Notification

×

Iklan

Sidang Tuntutan ED dan AP Masih di Tunda, Panambunan Pertanyakan Kinerja JPU

Thursday, January 23, 2020 | 21:16 WIB Last Updated 2020-01-25T05:56:13Z
Minut,- Drama kasus persidangan Erol Dengah (ED) dan Adry Panambunan (AP), memanas di sosial media (Sosmed) dan terus menuai pertanyaan dari berbagai kalangan.

Menurut Johnny Sue Panambunan, kakak kandung Adry Panambunan (AP) selaku pihak terlapor, merasa aneh karena masalah ini diduga ada keganjilan.

"Inikan aneh kenapa sidang selalu di tunda. Bahkan, bukan baru kali ini saja, persidangan dari tahun lalu, terus ditunda. Bahkan, JPU saja masih belum siap dengan tuntutannya," keluh Johnny didampingi Kuasa hukum Welly Sompie, SH.

Lelaki penjual Madu Asli yang akrab disapa Sue mengatakan, JPU masih tetap bersikukuh mempertahankan tuntutan pasal subsider, sementara untuk pasal primer sendiri dibatalkan oleh JPU sendiri.

"Jadi, sidang ditunda 28 Januari 2020 dengan agenda putusan majelis hakim, yah tanpa mengurangi rasa hormat, kami berharap, minggu depan tidak ada lagi kata tunda karena ini sudah berlarut-larut terlalu lama," ucap Panambunan.

Pria beranak dua itu juga menjelaskan soal sidang gugatan perdata Perkebunan Bukit Toka Lelotaan yang notabene berhubungan erat dengan sidang perkara pidan ED dan AP sedang berjalan, memasuki tahap mediasi. 

"Kasus ini sudah masuk ke tahap medasi. Tanggal 29 Januari 2018 semua pihak harus hadir tidak bisa dikuasakan kepada orang lain," beber Panambunan.

Pihaknya sangat berharap, di sidang dengan agenda mediasi tersebut pihak-pihak terkait bakal hadir. Soalnya di sidang perdata Lurah Airmadidi Atas saja tidak pernah hadir.

"Lurah saja tidak berani datang. Pertanyaannya apakah pihak pembeli dalam hal ini akan hadir. Semoga saja Minggu depan semua pihak bisa hadir termasuk sang pelapor," tandas Johnny Panambunan.

Sementara Welly Sompie, SH selaku Kuasa Hukum Dengah-Panambunan, membenarkan yang diutarakan kliennya, Johnny Panambunan.

"Ada keganjilan sih dalam persidangan ini. Namun kita lihat saja pada agenda sidang berikut. Semoga Majelis Hakim perkara pidana ED dan AP mau mempertimbangkan gugatan perdata No.01 tahun 2020 karena locus nya ada di dalam," sebut Somoie seraya menambahkan salam Officium Nobile. (Baker)


×
Berita Terbaru Update