"Bagi warga yang nanti akan mengurus mulai 1 Februari, BPJS belum langsung aktif, dan harus ditunggu hingga 14 hari baru berlaku,"ujar Kepala BPJS Minsel, Ferry Toar saat ditemui diruangannya, Rabu (15/01/2020).
Dijelaskannya, jika ada pertanyaan yang muncul terkait kapan kartu peserta BPJS dapat digunakan setelah anda melakukan pendaftaran, Toar menyampaikan, aturan yang dibuat BPJS Kesehatan, kartu BPJS baru dapat digunakan 14 hari setelah Virtual Account (VA) diterima.
"Aturan ini berlaku hanya bagi peserta yang baru melakukan pendaftaran, baik itu untuk peserta mandiri (PBPU) maupun Bukan pekerja. Maka dari itu, jaminan BPJS tidak berlaku untuk keperluan dadakan, maksudnya ketika sakit terus berharap dapat jaminan sosial dari BPJS. Untuk itu daftar BPJS sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan dari BPJS," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, peserta juga belum bisa melakukan pembayaran iuran sebelum mendapatkan kartu BPJS Kesehatan Aktif karena harus menunggu 14 hari.
Pada waktu 14 hari itu, lanjut dia, BPJS akan melakukan proses administrasi untuk membayar iuran, melakukan verifikasi data kependudukan, dan penyiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama kemudian menerbitkan kartu peserta aktif.
"Pada hari ke 15, peserta baru bisa melakukan pembayaran iuran dan kartu langsung dapat dimiliki dan dapat digunakan. Namun, bila saat proses pendaftaran peserta mengalami sakit dan harus mendapatkan pelayanan kesehatan, maka pasien hanya bisa mendaftar sebagai pasien umum," pungkasnya. (meyvo)