Notification

×

Iklan

Pemkab Minahasa Perpanjang Masa Libur Anak Sekolah

Tuesday, March 31, 2020 | 14:44 WIB Last Updated 2020-03-31T06:44:26Z
Minahasa,- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia nomor 04 tahun 2020, tertanggal 24 Maret, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tahun 2020, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring, MSi mengintruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta agar mengatur jadwal  selama masa libur ini berlangsung, dengan tetap mengacu pada kegiatan sesuai Kalender Pendidikan.

Perpanjangan masa libur sekolah yang pada awalnya berakhir pada 1 April 2020, diperpanjang hingga masa darurat siaga bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berakhir.

“Untuk para Siswa dan siswi, sekiranya tetap belajar dari rumah melalui media teknologi informasi yang dikembangkan Kemendikbid RI. Diharap kepada guru guru untuk selalu memonitor kegiatan belajar dari pada murid selama liburan ini ,” tutur  Bupati Roring.

Lebih Lanjut, Bupati Royke Roring berharap kepada kepala sekolah, guru dan pegawai dalam masa libur ini untuk  mempersiapkan sarana prasarana yang berkaitan dengan sanitasi dan berbagai hal yang terkait dengan penanganan penyebaran Covid-19.

Bupati Roring juga meminta kepada para orang tua siwsa, masyarakat bahkan pihak sekolah untuk mengikuti semua petunjuk atau instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemkab Minahasa menyangkut penanggulangan Covid-19.

“Berlakunya Instruksi ini sejak tanggal ditetapkan dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sehingga sewaktu-waktu dapat berubah. Untuk kiranya kita selalu mendoakan agar Tuhan akan  melindungi dan menghindarkan kita dari penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. ( Roni)


×
Berita Terbaru Update