Notification

×

Iklan

Dandim 1310/Bitung dan Kapolres Minut Sukses Mediasi PT MSM-TTN dan WPR

Monday, February 22, 2021 | 19:17 WIB Last Updated 2021-02-23T20:54:07Z

Kedua belah pihak Hasilkan 7 Kesepakatan Bersama


MINUT, Komentar.co - 
Tahap mediasi lanjutan antara PT MSM-TTN dan Warga Penambang Rakyat (WPR) Senin (22/2/2021) di Mako Polres Minut, sukses. 
Hal ini dibuktikan oleh kesepakatan tertulis,  dengan tujuh poin yang dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi, termasuk Kapolres Minut dan Dandim 1310/Bitung bersama jajaran dan pihak terkait.

Adapun ke-tujuh point Kesepakatan tersebut yaitu:

1. Eksplorasi yang dilaksanakan oelh PT MSM-TTN tidak menggangu lahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),

2. Jika ada kejadian teknis yang terjadi pada saat eksplorasi maka masyarakat penambang/pemilik lahan dapat mengkomunikasikan dengan pihak PT MSM-TT dengan baik dan pihak MSM-TTN akan memberikan penggantian sesuai kejadian teknis tersebut,

3. Tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanahnya kepada pihak PT MSM-TTN jika terjadi maka akan ada proses hukum pada yang memberikan tekanan,

4. Pihak penambang harus memperpanjang ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tahun ini karena ijin selesai tahun 2021,

5. Pihak penambang yang memiliki ijin WPR tidak diperbolehkan untuk wilayah kontrak karya PT MSM-TTN dan sebaliknya pihak PT MSM-TTN tidak diperbolehkan memasuki wilayah WPR,

6. Untuk kedalamam penambangan PT MSM-TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan sedangkan WPR di berikan kewenangan hanya 100 meter sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

7. Penambangan yang dilakukan oleh WPR dan PT MSM-TTN jika mengakibatkan pencemaran lingkungan lingkungan bagi masyarakat sekitar maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau megaharapakan dengan adanya hasil kesepakatan bersama ini tidak ada lagi kejadian-kejadian yang dapat menganggu Kamtibmas di Desa Tatelu.

"Semua sudah terlaksana harapannya kedepan tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.

Sementara Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Benny Lesmana SE sempat tersinggung dengan sikap DLH dan ESDM Provinsi Sulut yang mengaku tidak tahu adanya masalah antara pihak PT MSM-TTN dan rakyat setempat.

"Saya anggap itu jawaban omong kosong. Karena mengaku tidak tahu itu sama saja dengan cuci tangan dari tanggungjawab sebagai aparat pemerintah ya g digaji oleh negara," tuding Dandim.

Turut adir dalam mediasi tersebut Forkopimda Minut Dandim 1310 Bitun Letkol Inf Benny Lesmana, Plh Bupati Jemmy Kuhu, Ketua DPRD Denny Lololong. (Baker)


×
Berita Terbaru Update