Notification

×

Iklan

FSBSI Minsel Ingatkan Pengusaha Soal THR

Wednesday, April 21, 2021 | 12:13 WIB Last Updated 2021-05-09T01:40:16Z

MINSEL, Komentar.cop -
Meski Idul Fitri masih kurang lebih satu bulan, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Minahasa Selatan (Minsel) Jaclyn Koloay (Jacko) mengingatkan soal Tunjangan Hari Raya (THR). Koloay menghimbau kepada pengusaha terkait pemberian THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016.

"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada buruh. Sesuai Permenaker ini juga mengatur buruh yang wajib diberikan THR bila telah bekerja  satu bulan terus menerus. Nah jelang Idul Fitri ini kami ingatkan agar pengusaha memenuhi kewajibannya sesuai Permenaker," sebut Koloay.

Dia juga memintakan kepada Dinas Tenaga Kerja di Minsel melakukan pengawalan dan menjaga agar hak buruh diberikan. Apalagi saat ini masih Pendemi Covid-19, banyak yang perekonomiannya terdampak.

"Kami memintakan Dinas Tenaga Kerja dapat lebih pro aktif lagi mengawasi THR. Kalau perlu turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan kewajiban kepada buruh atau karyawan. Bila perlu ambil tindakan bila tidak mematuhi aturan," tegas Koloay yang juga anggota DPRD Minsel yang dikenal sangat vokal ini.

Lanjut dikatakannya, FSBSI siap memberikan advokasi pada buruh yang tidak mendapatkan hak, dalam hal ini THR. Karenanya dia memintakan kepada buruh untuk melaporkan apabila haknya tidak diberikan.

"Kami siap memberikan advokasi. Termasuk apabila ada persoalan lain terkait buruh. Perlu kita pahami bersama bahwa buruh adalah salah satu pilar ekonomi bangsa. Karenanya kesejahteraan buruh juga kesejahteraan bangsa," pungkasnya. (Meyvo)



×
Berita Terbaru Update