MINUT, Komentar.co - Sepak terjang Plt Hukumtua Desa Darunu Kecamatan Wori Maytee R Jacobus, terus menjadi bulan-bulanan media dan LSM. Pasalnya, kendati tersendat-sendat dengan masalah sehingga sempat berstatus narapidana di Rutan Malendeng, mantan Plt Hukumtua di desa yang sama, Maytee masih tetap perkasa sehingga kembali menjadi Plt Hukumtua Desa Darunu.
"Sangat disayangkan kalau oknum ASN yang kerap diterpa masalah, masih tetap dipertahankan bahkan sampai dua kali jadi Plt kumtua di desa yang sama," tukas Jefran De Yong kordinator Telusur Tindak Pidana Korupsi Perlindungan Hak Rakyat Indonesia Intel (TIPIKOR-PHRI).
Bukan itu saja, sesuai hasil investigasi pihaknya, lanjut De Young, Maytee juga tersandung masalah dugaan kecurangan poyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Darunu 2019.
"Buktinya dia sudah TGR. Ini berarti bukan dugaan lagi, apalagi yang ditunggu Camat Wori dan Pemkab Minut, bekukan saja jabatan Plt Desa Darunu," tegasnya sembari mengingatkan bahwa proyek Puskemas Pembantu (PUSTU) itu sudah lewat satu tahun berlalu.
"Akibat dari dugaan penyelewengan anggaran PUSTU itu, sampai sekarang sarana ini tak berfungsi dan tak terurus. Ini mutlak sudah merugikan negara, dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," sambungnya.
Dilain pihak, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu saat dikonfirmasi mengatakan, semua masalah Plt Kumtua Darunu sudah dialihkan ke Camat Wori.
"Nanti kalau tidak dapat diselesaikan, Camat akan bikin laporan ke Bupati, kemudian ditindak lanjuti," jelas Umbase melalui pesan singkat Whats-App.
Terkait pemanggilan Maytee Jacobus beberapa waktu lalu oleh Inspektorat, Umbase mengakui itu adalah tindak lanjut atas laporan masyarakat ke Kejari Minut.
"Kami panggil untuk klarifikasi masalah pungutan uang pada masyarakat karena untuk tanah Lapangan Desa, yang kemudian digugat pemilik tanah. Plt Kumtua ini salahnya menggunakan kop surat Pemerintah Desa dan dilakukan oleh perangkat, sementara sebenarnya harus warga desa karena musyawarah bersama BPD," tandas Umbase.
Dilain pihak aktivis pemerhati pemerintah dan hukum Husaen Tuahuns menyoroti fungsi Inspektorat Minut dan Camat Wori terkait kinerja Plt Hukumtua Darunu Maytee Jacobus.
Menurut mantan Anggota DPRD Minut ini, Inspektorat dan Camat tidak usah banyak pertimbangan menyikapi ASN bermasalah.
"Kan sudah ada TGR, apalagi yang ditunggu. Tidak mengambil sikap terhadap ASN bermasalah, sama saja merusak nama bupati dan wakil bupati. Dan untuk itu, saya akan kawal setiap þemuanndan laporan warga sampai kebalik terali besi," sembur Tuahuns.
Lebih dia, Inspektorat juga harus konsisten menýikapi kasus Hukumtua nakal, demi program Pemkab Minut tentang Revolusi Mental.
"Jangan lagi beri kesempatan kepada mereka yang sudah kena TGR, dengan alasan supaya menuntaskan dulu pekerjaan mereka. Contohnya Pustu di Desa Darunu, apa lagi yang harus dilanjutkan, sementara bangunan lama sudah mulai rusak tak terurus. Jadi demi kebaikan semua, saya himbau berhentikan Plt Hukumtua Desa Darunu dari jabatannya. Toh Pemkab Minut masih memiliki ribuan ASN yang berkualitas dan bukan eks narapidana," tutup Tuahuns. (Baker)
