MINUT, Komentar.co - Keputusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) lewat Bupati Joune J E Ganda yang menonaktifan sementara alias menskors jabatan Hukumtua Desa Kaima Drs Bernadus Togas, ditengarai bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, keputusan Camat Kauditan yang merekomendasi Togas sebagai pihak yang telah mengabaikan dan melanggar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan saat kedukaan dimasa pandemi ini dinilai diskriminatif dan inprosedural atau cacat hukum, karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Sebagai warga negara yang taat hukum dan melalui instrumen negara, pihak Bernard Togas mengaku tunduk pada keputusan atasannya dalam hal ini Bupati Minut.
Namun ia berharapa sebuah keadilan terhadap bentuk tindakan kesewenang-wenangan penguasa terhadap penerbitan keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya.
"Keputusan tanpa melalui tata cara mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 Ayat ( 1) dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa," sesal Hukumtua Kaima melalui Sekretaris LSM Waraney Toar Lumimuut (WTL) Hirohito Stevie Punuh, Jumat (08/10/2021).
Terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kaima tanggal 6 oktober 2021 dinilai sangat merugikan Kepala Desa Kaima.
“Ini jelas sangat merugikan Hukumtua. Bukan saja Hukumtua, tetapi masyarakat Desa Kaima turut dirugikan, terutama dalam pelayanan,” tukas Punuh.
Ia menambahkan pengnonaktifan Hukumtua Desa Kaima sebagai akibat dari laporan Camat Kauditan.
"Kami akan membawa kasus ini sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH) hingga tuntas,” ujar Punuh.
Dipihak yang sama, Hukumtua Drs Bernard Togas sangat menyesalkan sikap Camat yang mengambil sikap tanpa komunikasi dan klarifikasi serta melihat aturan terlebih dahulu.
“Negara kita adalah negara hukum dan semua orang harus taat pada hukum. Untuk itu Camat sebagai atasan saya, sebaiknya menegur atau mengusulkan dulu penonaktifan tetapi sebwlum itu camat harus melihat aturan dulu, jangan seenaknya mengusulkan penonaktifan saya,” katanya.
Menurut Togas yang akrab disapa Enay ini, dirinya adalah Hukumtua defenitif yang dipilih rakyat Kaima, bukan ASN yang ditempatkan sebagai Plt Hukumtua.
"Makanya saya sesalkan kenapa camat seakan seenaknya merekom penonaktifan saya?" ungkap Enay kecewa.
Diketahui, hari ini Hukumtua Kaima telah dinonaktifkan oleh Bupati Minahasa Utara atas usulan Camat Kauditan, dengan alasan mengumpulkan massa di acara pemakaman mertua dari Hukumtua Kaima. Didalam surat penonaktifan juga dijelaskan, sebagai ketua Tim Covid di desanya, Hukumtua diduga sudah lalai melaksanakan tugas penanganan Covid -19.
Mengacu dari UU Nomor 6 Tahun 2014 khususnya pasal 41, 42, 43, 44 dan 45 diuraikan untuk pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud.
Surat Isntruksi No.3 Bupati Minahasa Utara tentang Pembinaan Aparatur Pasal 41, bunyinya, kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
"Pada Pasal 42, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pasal 43 Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," urai Togas.
Lebih jauh dijabarkannya, di Pasal 44 (1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, nanti setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 hari pengadilan diterima oleh Kepala Desa.
Diketahui dalam surat Intruksi Bupati Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2021 sangat jelas mengatakan Bernard Togas diberhentikan sementara terhitung sejak 6 Oktober sampai 5 November, dan pemerintahan Desa Kaima saat ini digantikan Sekretaris Kecamatan Kauditan Anggraini Dompas.
Bernadus Togas diberhentikan sementara akibat ada laporan masyarakat, disusul surat Camat Kauditan Nomor: 76/ KC.Kdtn/X/ 2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal laporan masyarakat tentang pelanggaran Protokol Kesehatan terkait kerumunan masyarakat di rumah duka pasien Positif Covid-19.
"Sekali lagi saya katakan, sebagai bawahan, saya tunduk pada perintah atasan saya, yaitu Pak Bupati-Wakil Bupati Minut. Namun saya tidak bisa terima kalau pemberhentian sementara saya itu gara-gara penilaian Pak Camat bahwa saya telah mengumpulkan massa.
Kalau alasan orangtua kami meninggal covid, kan hasilnya belum turun, dan sekali lagi, kenapa tidak ada tahapan klarifikasi dan teguran kepada saya. Jadi kita lihat aaja nanti seperti apa, yang pasti saya akan menempuh jalur hukum," tandas mantan aktivis senior Minut itu. (Baker)