SULUT, Komentar.co - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, SE mengeluarkan Surat Edaran Tentang Antisipasi Kamtibmas Dan Penyebaran Covid-19 Pada Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru) Di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat Edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey tertanggal 10 Desember 2021 tersebut, menekankan tiga poin penting untuk ditindaklanjuti para bupati dan wali kota di Provinsi Sulawesi Utara yang mengacu pada hasil rapat Forkopimda Sulut pada 8 Desember 2021 lalu.Pertama, Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar
oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi:
Kedua, Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah dirumah-
rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu
beribadah secara bergantian:
a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah dirumah-
rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu
beribadah secara bergantian:
b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker:
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru:
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru:
d. Open House ditiadakan:
e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi
Wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50 % dari kapasitas yang ada:
Wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50 % dari kapasitas yang ada:
f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.
Ketiga, Keamanan Natal dan Tahun Baru.
a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah:
a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah:
b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan:
c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya:
d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang.
(*/ven)
(*/ven)