Notification

×

Iklan

Diduga Bayar Pesangon Tak Sesuai Masa Kerja, Mikael Sumakud Gugat CV Ake Abadi Di PN Manado

Wednesday, March 9, 2022 | 17:55 WIB Last Updated 2022-08-31T09:27:56Z


MANADO, Komentar.co - 
 Dugaan Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh CV Ake Abadi terhadap Michael Sumakud, terus berlangsung PN Manado.

Diketahui, tahapan sidang gugatan Mikael Sumakud ini kembali digelar pada Rabu (9/3/22) diruang sidang Kartika dengan agenda pembuktian surat penggugat dan tergugat serta mendengarkan keterangan saksi penggugat.

Pihak Penggugat (Mikael Sumakud) menghadirkan satu orang saksi yakni Armando mantan karyawan CV Ake Abadi periode 2012-2017 yang mengaku mengundurkan diri karena menilai masa depan disitu tidak jelas.

"Saya lebih memilih pindah daripada bertahan di perusahaan yang tidak bisa menjamin nasib saya dikemudian hari," beber Armando.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Relly Behuku, SH, MH seperti sidang pada umumnya, langsung mengambil sumpah dan janji saksi, kemudian berbagai pertanyaan terkait kebijakan serta tata kerja peraturan yang diberikan perusahaan CV Ake Abadi.

Tim Kuasa hukum penggugat Ali Hurdin Patihari, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, menjelaskan sidang dengan nomor register perkara 20/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.Mnd ini berjalan lancar sesuai yang diharapkan.

"Klien kami tidak puas dengan keputusan perusahaan yang akan memberi pesangon begitu rendah, sementara dia 18 tahun mengabdi disitu," jelas Ali.

Menurut kacamata hukum pihaknya, lanjut Ali Patihari, sebagai karyawan yang mengabdi kurang lebih 18 tahun (sejak 2002-2020), dan diangkat menjadi karyawan tetap sejak 2007, pesangon dan segala macam tunjangan, wajib direalisasi oleh perusahaan untuk kliennya.

"Sudah sepantasnya dia mendapatkan pesangon seauai aturan dan Undang undang Temaga Kerja" timpalnya.

Penggugat juga menjelaskan, sejak 2002 bekerja di CV Ake Abadi sudah banyak kejanggalan yang didapati, salah satunya masalah gaji.

"Kenaikan gaji selalu terlambat. Misalnya, jika UMP telah ditetapkan dari perusahaan sejak Januari tahun berjalan, nanti setelah tiga bulan kemudian baru bisa diterapkan," kicau Mikael Sumakud.

Ia pun mempertanyakan kenapa ketika di PHK pihak perusahaan tidak membayar apa yang menjadi miliknya, padahal mengacu dari undang-undang ketenaga kerjaan upah karyawan sebagai pekerja seharusnya dibayarkan.

"Memang sudah pernah ada upaya mediasi yang dilakukan di Disnaker Provinsi namun 18 tahun 9 bulan saya mengabdi hanya akan dibayarkan Rp 8 juta, sedangkan dimediasi kedua Rp 9 juta, dan saya tidak menerima itu. Namun sampai saat ini tidak ada titik temu sehingga saya melapor ke PN Manado," tandasnya.

Sementara kuasa hukum CV Ake Abadi Jeksen Wenas SH ketika diwawancarai tidak bisa memberikan keterangan lebih.

"Saya disini hanya diberikan kuasa untuk menjawab atau mengikuti persidangan kalau memberikan keterangan. Nanti saya koordinasi dengan pihak perusahaan dulu, yang pasti memang ada eks karyawan yang menggugat perusahaan," ungkapnya. (Baker)


×
Berita Terbaru Update