KOTAMOBAGU, Komentar.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Sat-Pol PP dan Damkar) melakukan penertiban terhadap tanah dan bangunan Eks Puskud Koperasi Unit Desa) milik Provinsi Sulawesi Utara di Pemkot Kotamobagu yang terletak di jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis (31/3 2022).
Kepala Sat-Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S Mokoginta mengatakan penertiban yang dilakukan Pemkot Kotamobagu terhadap tanah dan bangunan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk bukti kepemilikan yang ada di BPKD Kotamobagu.
“Dengan demikian kami melakukan penertiban terhadap asset milik Pemerintah kota Kotamobagu, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Kotamobagu," bebernya.
Lanjut Mokoginta, dasar pelaksanaannya adalah Surat Pelimpahan dari BPKD Kotamobagu.
"Yaitu surat penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ke Pemerintah Kota Kotamobagu pada 2 Desember tahun 2013 lalu. Disamping itu pula , Pemkot Kotamobagu mengantongi bukti sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan gedung,” tukasnya.
Terkait dengan adanya isu tentang Pemkot Kotamobagu telah melakukan penyerobotan atas tanah dan bangunan, menurut Sahaya, bahwa isu tersebut adalah pemahaman yang keliru.
“Kami tak mungkin melakukan penertiban tanpa ada dasar yang kuat. Penertiban pun dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada, terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan hingga yang ketiga kalinya. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan penyererobotan lahan, tentu ini opini yang sangat keliru. Pemerintah daerah melakukan penertiban dengan dasar hukum yang kuat," jelas Sahaya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP membenarkan status kepemilikan tanah dan bangunan gedung eks kantor Puskud tersebut, mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah milik Pemkot Kotamobagu, sejak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2013 lalu.
“Tanah dan bangunan gedung eks Puskud ini merupakan salah satu asset yang diserahkan Pemkab Bolmong ke Pemkot Kotamobagu melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor Nomor 020/D.03/DPPKAD/95/XII/2013 dan Nomor 020/Setda-KK/136/XII/2013, tanggal 2 Desember 2013. Bukti kepemilikan sertifikatnya pun ada, yakni Nomor 135 Kotamobagu,” sebut Sugiarto.
Perlu diketahui, Pemkot Kotamobagu sendiri telah menempuh prosedur yang ada dengan menyampaikan surat secara resmi ke pihak-pihak yang menempati gedung tersebut. Pada 28 Januari 2021, pemkot Kotamobagu telah mengirimkan surat untuk pengosongan bangunan gedung yang ditujukan ke pengurus Puskud. Tanggal 21 April juga kembali mengirimkan surat kembali dengan perihal yang sama.
“Namun 2 surat ini tidak direspon, pada 8 November kami mengirimkan surat pemberitahuan pertama, tidak direspon juga pada 20 Desember 2021 sehingga kami juga kembali mengirimkan surat pemberitahuan kedua. Kedua surat pemberitahuan ini sampai batas waktu yang ditentukan tidak direspon sehingga, untuk ketiga kalinya kembali mengirimkan surat pemberitahuan ketiga, tertanggal 18 Januari 2022. Proses mediasi pun telah kami lakukan, artinya semua prosedur telah kami tempuh,” urai Sugiarto.
Pada proses mediasi, ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) Kotamobagu yang menempati gedung sebagai kantor sekretariat pun telah meminta perpanjangan waktu hingga kegiatan peringatan Milad LBI selesai dilaksanakan.
“LBI Kotamobagu meminta perpanjangan waktu untuk pengosongan gedung hingga peringatan Milad usai dilaksanakan. Kami pun mengiyakan dengan memberikan toleransi hingga menyelesaikan acara milad,” ungkapnya.
Berkaitan dengan pemanfaatan gedung ini selanjutnya, menurut Sugiarto, akan digunakan sebagai kantor Pemerintah Kelurahan Kotamobagu guna meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
“kita semua tahu sudah cukup lama Pemerintah Kelurahan Kotamobagu menempati kantor yang tidak layak untuk pelayanan kepada masyarakat. Tempat yang kecil, sempit serta tidak representatif untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Sementara Kelurahan Kotamobagu merupakan pusat Kota Kotamobagu, wajah dari Kotamobagu, sehingga sangat penting untuk menempati kantor baru yang lebih layak dan memadai dalam pelaksanaan pelayanan. Ini juga harus kita sadari bersama,” imbaunya.
Sedangkan dipihak yang sama Lurah Kotamobagu Vany Pudul ketika di wawancarai media ini terkait dengan akan berpindahnya kantor Kelurahan Kotamobagu di eks Puskud.
"Semua diserahkan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. Tatkalah sudah sesuai operasional prosedur (SOP) maka pihak kelurahan Kotamobagu akan menindak lanjuti dan melaksanakan pembenahan dengan baik sesuai dengan petunjuk pemerintah Kota Kotamobagu untuk menggunakan eks Puskud menjadi Kantor Kelurahan Kotamobagu," pungkas Vanny Pudul. (Feky Sajow)