Notification

×

Iklan

Aipda FH Anggota Polres Mitra Jalani Sidang Disiplin

Monday, January 9, 2023 | 19:41 WIB Last Updated 2023-01-10T14:10:46Z

Sidang kode etik oknum Polisi FH di Mapolres Minahasa Tenggara.

MITRA, Komentar.co - Akibat tidak mengembalikan sepeda motor pinjamannya, oknum Polisi berinisial FH alias Aipda Faisal dijatuhi sanksi indisipliner dalam sidang kode etik Polri di Aula Mapolres Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (9/1/2023).

Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus membenarkan hal tersebut yang dituangkan dalam Perkara dengan Nomor: LP/B/01/I/2023/Si Propam tanggal 02 Januari 2023, dimana terduga Aipda FH Jabatan Ba Polres Minahasa Tenggara telah melakukan perbuatan yang mencederai institusi Polri.

“Dia telah melakukan perbuatan yang menurunkan citra Polri yakni melakukan dugaan penipuan terhadap lelaki Adri Poluan dengan cara tidak mengembalikan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DB 2630 JF milik pelapor atas nama Winda Poluan yang sebelumnya dipinjam terduga. Terduga tidak menepati janji untuk mengembalikan sepeda motor tersebut,” tutur Sitorus.

Terduga juga, kata Kapolres, telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Terduga pelanggaran telah cukup bukti maka Aipda FH dijatuhkan sanksi disiplin anggota Polri ,” ungkap Kapolres Mitra.

Pada kesempatan itu juga, Kapolres menyerahkan satu unit sepeda motor R2 Honda Beat DB 2630 JF kepada pemilik, yakni Winda Poluan.

Berikut sanski kepada Aipda FH atas perbuatannya, sesuai keputusan sidang:

1. Penempatan di Tempat Khusus Selama 21 Hari.
2. Penundaan Pangkat selama satu tahun.
3. Penundaan Pendidikan selama satu tahun.
4. Penundaan Gaji Berkala selama satu tahun TMT tanggal 09 Januari 2023 sampai 09 Januari 2024.

Diketahui, sidang disiplin ini dipimpin oleh Waka Polres Mitra Kompol Aidit Djafar, SH.MH sebagai pimpinan sidang, Kabag Ops Polres Mitra Kompol Edi Suryanto selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Kabag SDM Polres Mitra Kompol Ferry Langi selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Kasie Propam Polres Mitra Ipda Abdullah selaku Penuntut, Kasie Kum Polres Mitra Iptu Oktivianus Damakota selaku pendamping terduga pelanggar dan Ba SDM Polres Mitra Bripda Ardiansya Pradana selaku Sekretaris, serta beberapa anggota Propam Polres Mitra lainnya. (Red)





×
Berita Terbaru Update