Notification

×

Iklan

Bupati Michael Thungari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dandes, Tindak Tegas Kapitalaung 'Nakal'

Monday, December 15, 2025 | 13:27 WIB Last Updated 2025-12-15T05:37:53Z
Foto: Istimewa


SANGIHE
, Komentar.co -
Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, duo top eksekutif Sangihe ini juga mendukung penuh penegakan hukum diwilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe.


Bupati Michael Thungari menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya. Mulai dari pejabat dilingkup Pemkab Sangihe hingga sampai ke 145 kepala pemerintahan desa/kampung (Kapitalaung) se-Sangihe.

Kendati dalam berbagai kesempatan top eksekufi Sangihe ini selalu meminta sekaligus mengingatkan soal transparansi penggunaan dana Desa yang wajib dilakukan Kepala Desa/Kapitalaung dan aparat Kampung, namun, peristiwa hukum yang dihadapi salah satu Kepala Desa/Kapitalaung di Keamatan Tabukan Utara (Tabut) baru-baru ini seolah menjadi pengingat dan tanda awas bagi siapa saja yang dipercayakan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan.

"Saat ini salah satu Kapitalaung terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa. Sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Tapi proses hukum tetap harus berjalan," kata Bupati Thungari kepada sejumlah wartawan, Senin (15/12/2025) diruang kerjanya.

"Ini menjadi pembelajaran buat pemerintah di 145 kampung agar tidak melakukan hal yang sama. Dana desa yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Thungari menambahkan langkah pencegahan melaui inspektorat dengan memberikan asistensi (membantu atau mendampingi,red) kepada para Kepala Desa/Kaptalaung dalam menciptakan Clean government and good governance (pemerintahan yang baik dan bersih) telah dilakukan Pemkab Sangihe, namun ketika lalai dan abai, maka asistensi sebagai 'alarm' tidak akan berbunyi, yang akhirnya pengelolaan keuangan berdampak hukum.

"Inspektorat telah melakukan asistensi supaya alarm dapat berbunyi ketika potensi pelanggaran akan terjadi. Tetapi apabila pelanggaran pengelolaan Dana Desa masih tetap dilakukan oleh Kapitalaung terjadi tentu kami mengambil tindakan tegas," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sagihe resmi menetapkan AAL (47), mantan Plh Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun 2022 hingga 2024.

Hasil audit Inspektorat menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran mencapai Rp 900 juta.

Kasus dugaan Tipikor Dandes ini masih terus akan didalami dan akan terus diproses olehKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sagihe, termasuk adannya potensi pihak lain yang terlibat. (Yansa)


×
Berita Terbaru Update