![]() |
| Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum AS langsung digelandang untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Tahuna, Rabu (4/2). Foto: Istimewa |
SANGIHE, Komentar.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan rasuah di tingkat desa.
Penyidik resmi menetapkan oknum Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Beha berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2022 hingga 2024, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Bupati Michael Thungari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dandes, Tindak Tegas Kapitalaung 'Nakal'
Baca juga: Kejari Sangihe Tetapkan Mantan Plh Kapitalaung Beha Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dandes
Penetapan status hukum terhadap AS tertuang dalam surat perintah Nomor: PRINT - 02/P.1.113/Fd.2/02/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovry H. Pasariang, SH, melalui Kasubsi Intelijen, Rahmat Syaputra, SH, menjelaskan bahwa penetapan AS merupakan hasil pengembangan dari penyidikan berjalan.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah lebih dulu menjerat dua orang tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
"Hari ini tim penyidik resmi menetapkan satu tersangka tambahan, yakni saudara AS yang menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha. Ini merupakan rangkaian berkelanjutan dari penyidikan kasus sebelumnya," ujar Rahmat Syaputra kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Tersangka AS terancam jeratan hukum berat. Penyidik menerapkan Pasal 603 subsider Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Yoga Tri Pramudya, SH, membeberkan rekam jejak jabatan tersangka.
Diketahui, AS sempat dinonaktifkan dari jabatannya pada tahun 2022, namun kembali aktif menjabat sebagai Kapitalaung pada tahun 2024.
Terkait dampak finansial, Yoga menyebutkan perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang cukup fantastis untuk skala desa.
"Estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp900 juta. Saat ini kami masih mendalami secara detail untuk memetakan berapa aliran dana yang dinikmati serta digunakan oleh masing-masing tersangka," pungkas Yoga.(Yansa)

