![]() |
| Gubernur Yulius Selvanus Komaling saat menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait keringanan tarif pajak kendaraan bermotor. Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menerbitkan yang berpihak pada rakyat terkait pengelolaan pajak daerah.
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan signifikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Yulius, Rabu (07/01/2026). YSK menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memprioritaskan kesejahteraan dan memberikan kemudahan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Utara.
"Kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama. Saya telah menetapkan tiga kebijakan konkret untuk memastikan tidak ada beban tambahan bagi pemilik kendaraan di tahun ini," ujar orang nomor satu di Sulut ini.
Adapun tiga poin utama dalam kebijakan "Pro Rakyat" tersebut meliputi:1. Potongan Pokok Pajak 25 PersenPemerintah Provinsi menetapkan diskon sebesar 25 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Dengan kebijakan ini, Gubernur menjamin tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan jenis apa pun bagi warga Sulawesi Utara terhitung mulai Kamis, 8 Januari 2026.2. Penghapusan Pajak ProgresifGubernur memutuskan untuk membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menstimulasi ekonomi masyarakat, sehingga warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dibebani biaya pajak tambahan yang bersifat akumulatif.3. Pembebasan Pajak 1 Tahun untuk Mutasi MasukSebagai upaya menertibkan administrasi kendaraan, Pemprov Sulut memberikan insentif berupa pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan asal luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke wilayah Sulawesi Utara.
Terkait poin ketiga, Gubernur Yulius Selvanus mengimbau para pemilik kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut untuk segera memanfaatkan momentum ini.
Masyarakat diharapkan segera mengurus proses perpindahan administrasi di kantor-kantor Samsat yang tersebar di seluruh wilayah kepulauan Sulawesi Utara.
"Semoga kebijakan ini menjadi stimulus nyata bagi mobilitas warga dan kemajuan ekonomi daerah. Mari kita gotong royong membangun Sulawesi Utara yang lebih sejahtera," pungkasnya.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi rumah tangga di awal tahun 2026. Masyarakat dapat mulai mengakses layanan keringanan pajak ini di seluruh titik layanan Samsat mulai hari ini. (ven)
