![]() |
| Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menjalin kolaborasi dengan PT Pegadaian (Persero) sebagai langkah strategis untuk memfasilitasi pemasaran emas hasil tambang rakyat.
Terobosan ini diambil guna memberikan kepastian ekonomi bagi para penambang di tengah proses finalisasi payung hukum permanen.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap keluhan masyarakat tambang yang kerap terbentur persoalan hukum saat menjual hasil produksinya.
"Kami terus mencari solusi bijak agar penjualan emas rakyat berjalan aman dan adil. Sambil menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) rampung, penambang dapat menjual atau mengelola hasil tambang mereka melalui kantor Pegadaian resmi," ujar Gubernur Yulius usai menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di Kantor Gubernur, Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, upaya diplomasi intensif yang dilakukan Pemprov Sulut ke pemerintah pusat telah membuahkan hasil signifikan.
Kementerian ESDM RI resmi mengesahkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara.
Meski WPR telah ditetapkan, Gubernur mengakui bahwa mekanisme tata niaga yang sah memerlukan aturan turunan berupa Pergub yang saat ini sedang dalam tahap penggodokan.
Kehadiran Pegadaian diharapkan menjadi jembatan agar aset emas masyarakat tetap memiliki nilai ekonomis tinggi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Pegadaian Sulut menyambut positif inisiatif pemerintah daerah tersebut. Mereka menyatakan kesiapan teknis untuk melayani para penambang, namun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur keamanan perbankan.
"Kami siap melayani masyarakat. Emas tersebut dapat digadaikan dengan jangka waktu empat bulan dan dapat diperpanjang. Namun, kami menegaskan bahwa barang yang diterima wajib dipastikan bukan hasil tindakan kriminal atau pencurian," tegas perwakilan Kanwil Pegadaian Sulut.
Sinergi antara Pemprov Sulut, Forkopimda, dan Pegadaian ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran para penambang secara bertahap.
Dengan adanya kanal resmi melalui Pegadaian, emas yang diproduksi dari 63 blok WPR tersebut kini memiliki jalur distribusi yang diakui negara.
Langkah ini dinilai sebagai solusi transisi yang cerdas untuk memastikan kekayaan sumber daya alam di "Bumi Nyiur Melambai" dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat finansial langsung bagi kesejahteraan rakyat, sembari menunggu legalitas hukum yang lebih permanen. (ven)

