Notification

×

Iklan

Menaker Yassierli: JKP Pastikan Pekerja Tetap Terlindungi Pasca-PHK

Thursday, April 30, 2026 | 13:35 WIB Last Updated 2026-04-30T05:48:47Z
Dokumentasi: Biro Humas Kemnaker

 JAKARTA, Komentar.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai instrumen pelindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini diposisikan sebagai "bantalan sosial" guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mengakselerasi penyerapan kembali tenaga kerja ke pasar kerja.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (29/4/2026), Menaker Yassierli menyebut bahwa penguatan JKP menjadi krusial di tengah transformasi teknologi dan perubahan struktur industri yang dinamis.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. JKP adalah bukti bahwa pelindungan tidak berhenti saat hubungan kerja berakhir, melainkan berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka segera bangkit,” ujar Yassierli.

Pemerintah telah merancang JKP dengan tiga manfaat utama bagi para peserta. Pertama, bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah untuk durasi maksimal enam bulan, dengan plafon dasar perhitungan upah Rp 5 juta.

Kedua, akses layanan informasi pasar kerja yang mencakup bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling. Ketiga, penyediaan pelatihan kerja melalui skema reskilling dan upskilling dengan alokasi biaya Rp 2,4 juta per orang agar keterampilan pekerja tetap relevan dengan kebutuhan industri terkini.

Untuk menunjang efisiensi, Kemnaker mengoptimalkan platform digital SIAPKerja sebagai pintu akses layanan yang terintegrasi, transparan, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Langkah penguatan ini dipertegas dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi tersebut menyempurnakan aspek pendanaan, mekanisme kepesertaan, serta efisiensi penyaluran manfaat agar lebih responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan.

Menaker menekankan bahwa skema JKP bersifat inklusif, mencakup pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan.

“Kami mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial. Akurasi data kepesertaan yang diperbarui secara berkala menjadi kunci agar hak-hak pekerja terlindungi sepenuhnya,” tambahnya.

Sinergi dan Ketahanan EkonomiGuna memastikan layanan berjalan akurat, Kemnaker mempererat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan mitra pelatihan. Yassierli meyakini bahwa perlindungan sosial yang kuat akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan iklim usaha yang stabil.

"Kesejahteraan pekerja yang terjaga adalah fondasi produktivitas nasional. Hal inilah yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan ekonomi kita menghadapi perubahan zaman," tutupnya.
(BHK/Red)





×
Berita Terbaru Update