Notification

×

Iklan

LKBH KORPRI Gelar Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi ASN di Diskominfo Sulut

Wednesday, May 20, 2026 | 19:38 WIB Last Updated 2026-05-20T11:38:04Z
Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Diskominfo Sulut oelh LKBH KORPRI Sulut, Rabu (20/5). Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi penting terkait Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agenda edukatif ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Zainudin Saleh Hilimi, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di internal Diskominfo Sulut tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator LKBH KORPRI Sulut, Marchelino C.N. Mewengkang.

Dalam memaparkan materi, Mewengkang turut didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari Welly F. Lumy, Lefrando S. Sumual, Revin E.D. Rompas, dan Yolanda D. Rompas.

Dalam presentasinya, Koordinator LKBH KORPRI Sulut, Marchelino C.N. Mewengkang, menggarisbawahi komitmen lembaga dalam memproteksi hak-hak aparatur negara.

Ia menegaskan bahwa misi utama dari LKBH KORPRI adalah memberikan perlindungan menyeluruh sekaligus menjamin adanya kepastian hukum bagi setiap anggota yang terjerat atau sedang menghadapi persoalan hukum.

Meski demikian, Mewengkang memberikan catatan khusus bahwa terdapat empat jenis perkara tertentu yang secara regulasi tidak dapat diterima dalam skema pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.

Selain memetakan batasan kasus, tim LKBH KORPRI Sulut juga membedah secara rinci mengenai alur birokrasi dan mekanisme pengajuan konsultasi serta permohonan bantuan hukum bagi para abdi negara.

"ASN yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan bantuan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH KORPRI untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan," urai Mewengkang menerangkan tahapan awal.

Ia melanjutkan, apabila dokumen tersebut dinyatakan lolos verifikasi dan layak secara hukum untuk ditindaklanjuti pasca-proses telaah, LKBH akan menyerahkan kuasa penanganan perkara kepada advokat atau pengacara yang telah ditunjuk secara resmi.

Sebagai legalitas formal dalam proses pendampingan di ranah hukum, LKBH juga wajib mengantongi surat kuasa resmi dari ASN yang bersangkutan.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi terpadu ini, jajaran pemerintah berharap dapat menyuntikkan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh ASN mengenai tata cara advokasi.

Di sisi lain, langkah preventif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara dalam mengeksekusi tugas kedinasan sehari-hari agar tetap selaras dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. (*/ven)




×
Berita Terbaru Update