![]() |
| Bapenda Sulut, Kanwil Sulawesi Utara PT. Jasa Raharja dan UPTD Samsat Manado bersama Jurnalis Independen Pemprov Sulut dalam kegiatan "Nopi Baerang JIPS, Rabu (13/5). |
SULUT, Komentar.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperketat pengawasan terhadap kendaraan bermotor bernomor polisi (nopol) luar daerah.
Berdasarkan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur yang berlaku, seluruh kendaraan non-Sulut yang beroperasi di wilayah ini diwajibkan untuk segera melakukan mutasi kendaraan.
Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menyampaikan bahwa pihaknya kini intensif berkolaborasi dengan pemerintah di 15 kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi keberadaan kendaraan luar daerah tersebut.
Sebagai langkah awal, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Manado telah ditunjuk sebagai proyek percontohan dalam pendataan ini.
"Kendaraan dengan nomor polisi asal luar Sulut diminta segera melakukan mutasi. Pemerintah tentu sudah menyiapkan berbagai kemudahan untuk proses ini," ujar Silangen dalam kegiatan Ngopi 'Ngobrol Pintar' Baeng Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) di Manado, Rabu (13/5/2026).
Silangen menjelaskan, regulasi mewajibkan mutasi masuk bagi kendaraan luar daerah yang telah beroperasi di Sulawesi Utara selama lebih dari 90 hari. Untuk menstimulasi kepatuhan pemilik kendaraan pribadi maupun korporasi, Gubernur Yulius Selvanus mengeluarkan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diawal tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulut membebaskan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang bermutasi masuk ke Sulut.
"Saat memproses mutasi masuk, pemilik belum perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun pertama. Pembayaran pajak baru akan dikenakan pada tahun berikutnya," kata Silangen menambahkan.
Terkait tantangan di lapangan, Bapenda Sulut mengidentifikasi banyak kendaraan operasional milik perusahaan swasta yang berstatus kredit atau sewa-pakai. Kondisi ini menyebabkan dokumen asli kepemilikan kendaraan masih tertahan di daerah asal.
Mengantisipasi kendala administratif tersebut, Bapenda Sulut memaksimalkan peran 10 UPTD Samsat di 15 kabupaten/kota untuk menerapkan pola penanganan mutasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara kolektif.
Langkah ini bertujuan mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema bagi hasil dengan 15 kabupaten dan kota.
Pemprov melalui Bapenda Sulut juga telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah perusahaan berskala besar yang mengoperasikan unit kendaraan berplat nomor luar daerah. Perusahaan tersebut di antaranya PT Conch North Sulawesi Cement, PT Meares Soputan Mining (MSM), PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, hingga PT SHA Solo selaku agen resmi penyedia BBM solar industri yang kedapatan masih menggunakan armada berplat nomor Solo.
Ketegasan mutasi kendaraan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur pemberlakuan Opsen PKB, yaitu pungutan tambahan pajak atas pokok PKB yang telah berlaku secara nasional sejak 5 Januari 2025.
Bapenda Sulut menegaskan konsistensinya untuk terus mengawal implementasi aturan tersebut sepanjang tahun anggaran 2026 demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Diketahui, turut hadir pada kegiatan 'Ngobrol Pintar "Ngopi" Bareng JIPS ini Kepala Kanwil Sulawesi Utara PT Jasa Raharja, Ni Made Ayu Mulidyawat dan jajaran, Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Octavianus Langelo, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Sulut, Paultje Josef Engelbert Salawati dan perwakilan Bank SulutGo serta pengrus dan anggota JIPS. (ven)
