![]() |
| Rapat Dengar Pendapat Dinas Perkimtan dan Dinas PUPR diruang Rapat Komisi III DPRD Sulut, Senin (8/6). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkala bersama Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah (Perkimtan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulut di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Sulut, Senin (8/6/2026).
Rapat ini berfokus pada evaluasi realisasi anggaran, tindak lanjut temuan lapangan, dan percepatan proyek infrastruktur strategis daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, memimpin langsung jalannya evaluasi ini dengan didampingi Yongkie Limen dan Haslinda Rotinsulu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan melekat legislatif terhadap kinerja penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan oleh pihak eksekutif.
Dalam pemaparannya, Dinas Perkimtan Sulut merinci capaian realisasi anggaran yang telah berjalan. Fokus laporan mencakup tingkat penyerapan anggaran untuk belanja modal tanah serta progres realisasi program penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan pemukiman masyarakat.
Sementara itu, sorotan tajam diarahkan legislatif kepada Dinas PUPRD Sulut. Komisi III secara eksplisit menuntut transparansi penuh terkait capaian realisasi anggaran dengan meminta instansi tersebut menyodorkan data pendukung yang lengkap dan valid, guna mencocokkan kesesuaian anggaran dengan kondisi riil di lapangan.
Selain masalah penyerapan dana, RDP ini memprioritaskan pembahasan mengenai langkah taktis dalam menindaklanjuti berbagai temuan lapangan serta merumuskan strategi percepatan proyek-proyek infrastruktur yang masuk dalam skala prioritas daerah.
Upaya percepatan ini dinilai krusial agar target pembangunan infrastruktur Sulut tetap berjalan tepat waktu dan memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat. (*/ven)
