![]() |
| Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Senin (11/5). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Pencairan dana revitalisasi sekolah hingga 100 persen bagi sejumlah satuan pendidikan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini terhambat. Masalah administrasi berupa tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh pihak sekolah ditengarai menjadi penyebab utama mandeknya penyaluran bantuan tersebut.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara. Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Julyeta Paulina Runtuwene, mendesak Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut untuk segera melakukan intervensi nyata agar persoalan ini tidak menyeret pihak sekolah ke ranah hukum.
"Bagaimana intervensi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut kepada sekolah-sekolah, karena hal ini bisa berujung pada masalah ketika kewajiban pajak tidak diselesaikan," tegas Julyeta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dikda Sulut di Gedung DPRD, Senin (11/5/2026).
Politisi partai Nasdem ini menambahkan, kendala ini muncul akibat lemahnya pengawasan terhadap tata kelola administrasi keuangan di internal sekolah. Ia meminta pemerintah tidak tebang pilih dan memberikan pendampingan administrasi secara menyeluruh, termasuk menyasar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta.
"Apakah persoalan ini nantinya akan masuk ke ranah hukum? Bisa saja selama ini belum termonitor dengan baik. Karena itu, perlu ada pengawasan dan pendampingan terhadap sekolah-sekolah, termasuk SMK swasta," tambahnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Femmy Suluh, memberikan klarifikasi terkait mekanisme penyaluran bantuan. Femmy menjelaskan bahwa penentuan sekolah penerima manfaat program revitalisasi sepenuhnya mengacu pada keakuratan data infrastruktur di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait hanya akan mencairkan bantuan bagi sekolah yang tingkat kerusakan bangunannya tercatat di atas 30 persen, baik dalam kategori rusak ringan, sedang, maupun berat. Oleh karena itu, pembaharuan berkala oleh pihak sekolah menjadi kunci penting.
"Jika ada keluhan yang disampaikan, kemungkinan data pada Dapodik belum diperbarui," terang Femmy.
Lebih lanjut, Femmy memaparkan bahwa status penerima program tidak serta merta membuat dana cair secara instan. Pihak sekolah wajib melewati rangkaian verifikasi teknis yang ketat. Dokumen pemohon harus divalidasi oleh Dikda dan dilengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Sekolah juga harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk tes dan bimbingan teknis hingga tiga sampai empat kali sebelum proses bantuan berjalan," urai Femmy.
Bukan hanya aspek dokumen, akurasi data fisik juga diuji menggunakan teknologi mutakhir. Besaran nilai bantuan dihitung memanfaatkan sistem pemetaan berbasis satelit, sehingga ketepatan titik koordinat lokasi sekolah menjadi prasyarat mutlak dalam proses verifikasi operasional.
DPRD Sulut berharap koordinasi intensif antara Dikda dan pihak sekolah dapat segera menuntaskan tunggakan pajak ini. Langkah cepat diperlukan agar pembenahan fasilitas pendidikan di Sulawesi Utara tidak mandek, sekaligus memayungi para pengelola sekolah dari jerat pelanggaran hukum di kemudian hari. (*/ven)
