Notification

×

Iklan

Sukses Mediasi, Komisi IV DPRD Sulut Rampungkan Sengketa Vendor dan Pekerja CS RSUP Prof Kandou

Monday, May 18, 2026 | 23:12 WIB Last Updated 2026-06-11T21:12:54Z
Komisi IV DPRD Sulut saat memediasi sengketa hubungan industrial 15 Pekerja Cleaning Service di RSUP Prof Kandou dan Vendor.


SULUT, Komentar.co -
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sukses memediasi sengketa hubungan industrial antara 15 pekerja kebersihan (cleaning service) dan pihak ketiga di RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Malalayang, Manado.

Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (18/5/2026), perusahaan penyedia jasa (outsourcing) sepakat membayar hak-hak normatif pekerja yang terabaikan selama periode 2020–2025.

Penyelesaian ini memotong jalur hukum panjang melalui kesepakatan pembayaran berskala di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, memimpin langsung jalannya mediasi yang mempertemukan buruh, manajemen vendor, dan instansi terkait. Legislator dari Partai Gerindra tersebut mengumumkan bahwa pihak ketiga berkomitmen melakukan pelunasan dalam dua tahapan keuangan.

"Pihak vendor bersedia membayar hak pekerja sesuai nominal yang disepakati. Realisasinya akan dilakukan di kantor Disnaker besok pagi (Selasa, 19/5/2026) secara bertahap, yaitu tahap pertama besok dan tahap kedua pada bulan Agustus mendatang," ujar Louis.

Selain mengawal hak buruh, Komisi IV mengeluarkan instruksi tegas kepada manajemen RSUP Kandou selaku pemilik proyek utama. Rumah sakit vertikal ini diminta memperketat fungsi pengawasan terhadap rekam jejak korporasi pemenang tender pengadaan jasa kebersihan.

Louis menekankan bahwa evaluasi berkala terhadap pihak ketiga sangat krusial guna mengantisipasi gesekan ketenagakerjaan serupa di kemudian hari. Langkah preventif ini dinilai penting demi menjaga stabilitas pelayanan publik di rumah sakit terbesar di Sulawesi Utara tersebut.

DPRD Sulut memastikan akan terus memantau proses penandatanganan berkas dan pencairan dana tahap pertama di Kantor Disnaker guna menjamin kepatuhan hukum dari pihak vendor. (*/ven)





Iklan

×
Berita Terbaru Update