Notification

×

Iklan

Tindak Lanjuti Catatan Kemendagri, DPRD dan Pemprov Sulut Pacu Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2044

Tuesday, June 9, 2026 | 22:16 WIB Last Updated 2026-06-17T09:16:24Z
Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menggelar rapat lanjutan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2025-2044, Selasa (9/6/2026).

Agenda ini berfokus pada pembahasan dan tindak lanjut atas hasil evaluasi serta catatan strategis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertemuan legislatif dan eksekutif ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter. Jalannya rapat juga turut dihadiri Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Henry Walukow, bersama sejumlah anggota, Cindy Wurangian dan Roy Roring.

Sementara itu, delegasi Pemprov Sulut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Tahlis Gallang, yang didampingi oleh para pejabat eselon II terkait.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, menegaskan bahwa koordinasi intensif antarlembaga ini mutlak diperlukan. Langkah tersebut guna memastikan regulasi tata ruang makro di bumi nyiur melambai selaras dengan proyeksi dan kebijakan strategis pemerintah pusat.

“Kita berharap upaya penyempurnaan setelah dilakukan evaluasi dan mendapat catatan dari Kemendagri ini bisa kita tuntaskan bersama,” ujar Royke saat memimpin jalannya rapat koordinasi.

Senada dengan legislatif, Sekdaprov Sulut, Tahlis Gallang, menyampaikan bahwa perbaikan draf berdasarkan asistensi Kemendagri bernilai krusial. Perda ini nantinya akan menjadi kompas legalitas formal bagi seluruh pemanfaatan ruang dan investasi pembangunan di Sulawesi Utara untuk dua dekade mendatang.

“Upaya penyempurnaan atas catatan dari Kemendagri ini merupakan ikhtiar dalam penyusunan Perda RTRW yang menjawab arah pembangunan ke depan," kata Sekdaprov Tahlis Gallang.

Ia menambahkan, kehadiran eksekutif dan legislatif dalam satu meja bertujuan untuk menyamakan frekuensi pandangan.

"Rapat bersama dengan legislatif ini dilakukan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman terkait dengan catatan yang diberikan Kemendagri,” pungkasnya.

Melalui penyelarasan persepsi ini, komitmen penyelesaian regulasi tata ruang wilayah diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif yang akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Utara. (*/ven)






Iklan

×
Berita Terbaru Update