Notification

×

Iklan

PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Unsrat di RSUP Kandou Kembali Dibuka, Kemenkes Tegaskan Stop Perundungan

Monday, August 24, 2026 | 21:57 WIB Last Updated 2026-08-26T07:00:00Z
Foto bersama Dirjen Keslan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, Plt Rektor Unsrat, Prof Jamaluddin Jompa, civitas akademika, para residen dan Manajemen RSUP Prof Kandou. Foto: Istimewa


MANADO, Komentar.co -
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi mencabut pembekuan dan membuka kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado, Senin (24/8/2026).

Langkah ini diambil setelah pihak rumah sakit pendidikan dan universitas memperketat sistem pencegahan serta penanganan tindakan perundungan (bullying).

Keputusan pembukaan kembali program studi tersebut disahkan melalui penandatanganan dokumen resmi oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, S.H, SKM, MARS; Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes; Plt. Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.; serta Dekan FK Unsrat dr. Billy Kepel, M.Med.Sc., Sp.KKLP.

Sejumlah dokter residen PPDS Anestesi turut menghadiri langsung agenda kunjungan kerja Kemenkes RI tersebut. Dirjen Keslan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, menegaskan bahwa proses pendidikan kedokteran yang menuntut disiplin dan ketegasan tinggi sama sekali tidak boleh merendahkan martabat peserta didik.

Ia menyoroti bagaimana penyalahgunaan relasi kuasa dalam bentuk perundungan berdampak buruk pada keselamatan pasien (patient safety) serta mencederai etika profesi kedokteran.

"Kami cuma minta hentikan bullying, tidak minta yang lain. Daripada urusan lebih panjang, sudah lulus harusnya bisa bekerja, malah tidak bisa karena kena sanksi," tegas Azhar di hadapan civitas akademika dan manajemen rumah sakit.

Kemenkes RI juga menyiapkan sanksi berat bagi oknum yang terbukti melakukan perundungan. Azhar memperingatkan bahwa pelaku perundungan yang nekat melanggar aturan terancam tidak akan mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dari Kemenkes RI selama dua tahun setelah kelulusan, sehingga dipastikan tidak dapat bekerja sebagai dokter spesialis.

Sebagai bentuk komitmen baru, RSUP Kandou dan Fakultas Kedokteran Unsrat mengimplementasikan langkah konkret guna memutus mata rantai perundungan, yaitu; Mekanisme Penanganan Terstruktur dengan membentuk kanal pengaduan dan resolusi konflik yang jelas, Pemeriksaan Loker melalui pengawasan fasilitas personal residen secara berkala, Pengawasan Kadar Alkohol dengan memastikan lingkungan kerja bebas dari pengaruh zat adiktif dan minuman keras dan Skrining Mental Berkala melalui pemeriksaan kesehatan jiwa secara rutin bagi para peserta didik serta Pakta Integritas dengan penandatanganan komitmen bersama antarseluruh elemen pendidikan medis.

Azhar pun menyarankan agar setiap laporan dugaan perundungan ke depan diselesaikan secara internal oleh RSUP Kandou dan FK Unsrat dengan adil dan transparan.

"Sebab kalau Kemenkes yang tangani, sanksi pasti akan lebih berat," pungkasnya.

Merespons pembukaan kembali program tersebut, Direktur Utama RSUP Kandou, Prof. Starry Rampengan, menyatakan komitmen penuh manajemen untuk membangun budaya akademik baru yang aman bagi residen, tenaga pendidik, maupun pasien tanpa mengorbankan mutu dan kedisiplinan klinis.

Senada dengan hal itu, Plt. Rektor Unsrat, Prof. Jamaluddin Jompa, mengajak seluruh civitas akademika di lingkungan Universitas Sam Ratulangi untuk menjadikan evaluasi dari Kemenkes ini sebagai pelajaran berharga. Langkah pembenahan ini diharapkan mampu menciptakan iklim belajar yang lebih sehat dan produktif pada seluruh program studi kedokteran di masa mendatang. (ven)


Post Views: 1947

Iklan

×
Berita Terbaru Update