Notification

×

Iklan

Tembus 1.119 Titik Panas di Sulut, Gubernur Yulius Perintahkan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Thursday, August 27, 2026 | 12:08 WIB Last Updated 2026-08-27T04:08:59Z
Rakor Penanganan Karhutla se-Sulawesi Utara, Rabu (26/8).


SULUT, Komentar.co -
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Peringatan darurat ini dikeluarkan menyusul temuan 1.119 titik panas (hotspot) yang tersebar di 15 wilayah Sulut sepanjang Januari hingga 25 Agustus 2026.

Arahan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius di hadapan para kepala daerah dan instansi terkait saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (26/8/2026).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 serta arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan data sebaran titik panas, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menjadi wilayah paling rawan dengan sumbangan 359 titik atau sekitar 32,09 persen dari total hotspot.

Wilayah rawan berikutnya diikuti oleh Bolaang Mongondow (213 titik), Bolaang Mongondow Utara (138 titik), Minahasa Selatan (124 titik), Minahasa Utara (98 titik), dan Minahasa Tenggara (64 titik).

Sementara itu, hotspot juga terdeteksi di Kota Bitung sebanyak 36 titik, Kepulauan Sangihe 20 titik, Manado 15 titik, Kotamobagu 13 titik, Bolaang Mongondow Selatan 11 titik, Kepulauan Talaud 10 titik, Bolaang Mongondow Timur 4 titik, serta Tomohon dan Minahasa yang masing-masing mencatat satu titik panas.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa pencegahan dini harus menjadi prioritas utama seluruh jajaran. Kombinasi cuaca panas ekstrem, angin kencang, dan vegetasi yang mengering dinilai dapat memicu satu titik api kecil meluas secara cepat menjadi kebakaran besar dalam waktu singkat.

"Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu api membesar baru kita bergerak," ujar top eksekutif Sulut ini dalam arahannya.

Sebagai acuan operasional, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2026 secara ketat melarang aktivitas pembukaan lahan dengan metode pembakaran, termasuk pembakaran hutan, semak, maupun sisa-sisa vegetasi. Regulasi tersebut menuntut penguatan kendali dengan mengoptimalkan kerja sama dari pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, relawan, media, hingga masyarakat luas.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Sulut ini juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan TNI, Polri, Kodam, Basarnas, dan relawan atas respons cepat mereka dalam memadamkan sejumlah kebakaran sejak awal Agustus, salah satunya insiden karhutla di wilayah Minahasa Tenggara.

Gubernur Yulius berharap komitmen lintas sektor ini segera diimplementasikan dalam bentuk aksi nyata di lapangan guna meminimalkan dampak buruk karhutla terhadap lingkungan, kesehatan warga, serta stabilitas ekonomi daerah. (ven)


Post Views: 1947

Iklan

×
Berita Terbaru Update