Notification

×

Iklan

Terganjal Regulasi, RAT PUSKUD Sulut Batal Digelar

Friday, November 24, 2017 | 03:09 WIB Last Updated 2019-12-16T14:54:23Z

Sulut,- Kehadiran 157 Anggota Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Sulawesi Utara sebagai peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2016, Kamis (23/11/2017) di Lion Hotel Manado akhirnya harus dibatalkan. 

Agenda RAT yang sedianya sudah memenuhi unsur kuorum untuk digelar tarpaksa harus dibatalkan karena tidak memenuhi unsur hukum.

Hal ini terungkap setelah Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara Christian Talumepa mengingatkan para pengurus dan pengawas serta anggota PUSKUD yang hadir tentang regulasi penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Sesuai Permen nomor 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan RAT, kegiatan hari ini tidak memenuhi unsur hukum", ungkap Talumepa didampingi Sekertaris Dinas Koperasi Dan UMKM Sulut, Benny Kalonta.

Dijelaskannya, pelaksanaan RAT selambat-lambatnya dilaksanakan 6 bulan setelah tahun tutup buku.

"RAT tidak bisa dilaksanakan. Sekarang sudah bulan November lebih tepat disebut rapat konsolidasi anggota", tegas pejabat pembina Koperasi di Sulut ini.

Lanjut, Talumepa menjelaskan point-point penting yang harus dibahas pada konsolidasi ini.

"Pertama, pengurus menyampaikan kepada anggota tentang rencana kerja tahun 2017, Kedua pengurus menyampaikan kepada anggota tentang rencana kerja tahun 2018, ketiga pengurus bersama-sama anggota merumuskan penataan kelembagaan dan keanggotaan", tandasnya. (ven)



×
Berita Terbaru Update