Notification

×

Iklan

Eman-Sompotan Sampaikan SPT Melalui e-Filing

Monday, February 26, 2018 | 19:24 WIB Last Updated 2018-02-26T11:24:58Z
Manado,- Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak bersama Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri pengisian SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, Senin (26/02/2018).

Untuk pelaporan tahun berjalan Walikota Eman dan Wakil Walikota Sompotan melakukan pelaporan secara online melalui aplikasi e-filing yang bisa langsung di akses lewat handphone.

"Ini merupakan kewajiban sebagai masyarakat untuk pelaporan pajak tahunan", kata Eman.

Dirinya membeberkan bahwa pada pekan depan petugas pajak bersama-sama dengan pemerintah Kota Tomohon bakal melaksanakan sosialisasi pengisian SPT untuk masyarakat Kota Tomohon.

"Kita akan mengisi SPT secara bersama, ini merupakan kesempatan yang langkah, nantinya akan mempermudah dalam proses pelaporan karena petugas langsung yang akan turun lapangan", ujar Eman.

Diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.

Turur hadir pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sulutenggo Malut, Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, Denny Makasanti, Kabag Umum Kanwil DJP Sulutenggo Malut, Gatot Sulandoko, Kabid DP3 Kakanwil DJP Sulutenggo Malut, Devianus Polii.
(Chici)



×
Berita Terbaru Update