Tomohon,- Wakil Walikota Tomohon Syerly A Sompotan melakukan kunjungan dalam rangka Study Comparative (Studi Banding) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (22/02/2018). Rombongan Wawali Sompotan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Muchlis, SE MSi bersama jajaran Pemkab Gowa.
Pada kesempatan ini Sompotan mengucapkan terima kasih kepada pemkab Gowa yang telah bersedia menerima kunjungan dari pemerintah Kota Tomohon untuk Finalisasi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Perda kota Tomohon nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dariu pajak daerah dan retribusi daerah.
SAS sapaan akrab Wakil Walikota ini memaparkan, ada beberapa point penting yang mengalami revisi yaitu tentang pajak mineral bukan logam termasuk didalamnya tatacara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dan retribusi pelayanan persampahan.
“Menindaklanjuti rekomendasi DPRD kota Tomohon yang sudah lebih dulu mengunjungi Pemkab Gowa, maka kami melaksanakan study comparative ini untuk mempelajari dasar pemungutan/regulasi dan teknis pemungutan pajak mineral bukan logam", ujar Sompotan.
“Kami bermaksud untuk melihat secara langsung proses pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan pada pemkab Gowa yang sudah terbilang baik dalam pengelolaan jenis pajak dimaksud. Esok kami akan turun meninjau lokasi galian C Kab. Gowa yang nanti didampingi oleh jajaran pemkab Gowa", tambahnya.
Pada kunjungan tersebut Wakil Walikota Simpotan turut didampingi Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Jhon Liuw, SPi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tomohon Ruddy Tuelah, SE dan Kepala Bidang Pajak Vonny Sompotan dan para staf. (Chici)
Pada kesempatan ini Sompotan mengucapkan terima kasih kepada pemkab Gowa yang telah bersedia menerima kunjungan dari pemerintah Kota Tomohon untuk Finalisasi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Perda kota Tomohon nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dariu pajak daerah dan retribusi daerah.
SAS sapaan akrab Wakil Walikota ini memaparkan, ada beberapa point penting yang mengalami revisi yaitu tentang pajak mineral bukan logam termasuk didalamnya tatacara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dan retribusi pelayanan persampahan.
“Menindaklanjuti rekomendasi DPRD kota Tomohon yang sudah lebih dulu mengunjungi Pemkab Gowa, maka kami melaksanakan study comparative ini untuk mempelajari dasar pemungutan/regulasi dan teknis pemungutan pajak mineral bukan logam", ujar Sompotan.
“Kami bermaksud untuk melihat secara langsung proses pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan pada pemkab Gowa yang sudah terbilang baik dalam pengelolaan jenis pajak dimaksud. Esok kami akan turun meninjau lokasi galian C Kab. Gowa yang nanti didampingi oleh jajaran pemkab Gowa", tambahnya.
Pada kunjungan tersebut Wakil Walikota Simpotan turut didampingi Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Jhon Liuw, SPi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tomohon Ruddy Tuelah, SE dan Kepala Bidang Pajak Vonny Sompotan dan para staf. (Chici)