Minahasa Utara,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menonaktifkan Badan Edhoc di 10 kecamatan yang telah dilantik beserta Panwaslu kelurahan/desa.
Hal itu disebabkan sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak yang ditunda.
Penonaktifan itu berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret, tentang pemberhentian sementara Panwaslu kecamatan serta Panwaslu kelurahan/desa.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail, SH menuturkan, dinonaktifkan sementara badan adhoc sesuai surat edaran karena penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Penonaktifan badan adhoc mulai berlaku pertanggal 1 April 2020,” kata Maman sapaan akrab pria berlatar belakang wartawan ini, Senin (30/03/2021).
Dalam surat edaran itu, lanut Rahman, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc KPU, dalam hal ini PPK dan PPS.
“Sementara untuk Bawaslu Kabupaten, diminta untuk melakukan pemetaan terhadap situasi terkini terhadap perkembangan wabah Covid-19 yang berdampak terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini,” beber Ismail.
Ditambahkannya untuk pembayaran honorarium badan adhoc ini, Sekretariat Panwaslucam dan Panwaslu serta Panwasludes diberikan atas output kerja bulan Maret dan tidak memberikan honorarium kepada Panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah dilantik.
“Dalam masa penundaan ini, semua badan adhoc tidak diberikan honorarium. Karena belum ada aktivitas ditingakat badan adhoc, terkecuali uang oprasional yang akan diberikan,” tutupnya. (Baker)
Hal itu disebabkan sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak yang ditunda.
Penonaktifan itu berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret, tentang pemberhentian sementara Panwaslu kecamatan serta Panwaslu kelurahan/desa.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail, SH menuturkan, dinonaktifkan sementara badan adhoc sesuai surat edaran karena penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Penonaktifan badan adhoc mulai berlaku pertanggal 1 April 2020,” kata Maman sapaan akrab pria berlatar belakang wartawan ini, Senin (30/03/2021).
Dalam surat edaran itu, lanut Rahman, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc KPU, dalam hal ini PPK dan PPS.
“Sementara untuk Bawaslu Kabupaten, diminta untuk melakukan pemetaan terhadap situasi terkini terhadap perkembangan wabah Covid-19 yang berdampak terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini,” beber Ismail.
Ditambahkannya untuk pembayaran honorarium badan adhoc ini, Sekretariat Panwaslucam dan Panwaslu serta Panwasludes diberikan atas output kerja bulan Maret dan tidak memberikan honorarium kepada Panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah dilantik.
“Dalam masa penundaan ini, semua badan adhoc tidak diberikan honorarium. Karena belum ada aktivitas ditingakat badan adhoc, terkecuali uang oprasional yang akan diberikan,” tutupnya. (Baker)
