Sulawesi Utara,- Gubernur Olly Dondokambey, SE menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara dengan masa status Siaga Darurat yang berlangsung selama 75 hari (tujuh puluh limat hari), terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Status Siaga Darurat ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 07 tahun 2020.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana acuan tersebut, sehingga perlu
menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulut,” ungkap Gubernur melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, CH Talumepa, Senin (23/03/2020).
Sementara, masa Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Terkait biaya pelaksanaan keputusan ini bersumber dari APBD, APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana iain yang sah dan tidak mengikat,” pungkasnya. (ven)
Status Siaga Darurat ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 07 tahun 2020.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana acuan tersebut, sehingga perlu
menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulut,” ungkap Gubernur melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, CH Talumepa, Senin (23/03/2020).
Sementara, masa Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Terkait biaya pelaksanaan keputusan ini bersumber dari APBD, APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana iain yang sah dan tidak mengikat,” pungkasnya. (ven)

