Notification

×

Iklan

Kecamatan Kauditan Zona Merah, Buktikan Tak Pilih Kasih Pemkab Minut Bekukan Jabatan Hukumtua Desa Kaima

Friday, October 8, 2021 | 11:52 WIB Last Updated 2021-10-08T14:24:56Z

MINUT, Komentar.co - Keputusan memberhentikan sementara jabatan Hukum tua (Kepala Desa) di Desa Kaima Kecamatan Kauditan disetujui Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune J E Ganda akibat dugaan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sikap penegasan disiplin ini adalah kali pertama dilakukan Bupati Joune Ganda sejak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Utara.

“Ya benar, ini kalì pertama untuk hukum tua,” aku Bupati Joune Ganda kepada salah satu wartawan Biro Minut, Jumat (8/10/2021).

Diketahui, Bernadus Togas Hukumtua Desa Kaima dihentikan sementara, yaitu sejak 6 Oktober sampai 5 November 2021.
Dengan begitu tugas pemerintahan Desa Kaima digantikan Sekretaris Kecamatan Kauditan Anggraini Dompas.

Bernadus Togas diberhentikan sementara akibat ada laporan masyarakat, disusul surat Camat Kauditan Nomor: 76/ KC.Kdtn/X/ 2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal laporan masyarakat tentang pelanggaran Protokol Kesehatan terkait kerumunan masyarakat di rumah duka pasien Positif Covid-19.

“Yang bersangkutan dinilai telah melanggar protokol kesehatan dan melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Hukum Tua dan sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas Desa. Untuk itu diambilah keputusan ini, supaya seiring waktu berjalan, ia diberhentikan sementara untuk menjalani pembinaan,” tukas Bupati yang sejatinya adalah warga Desa Kaima itu. (Baker)






×
Berita Terbaru Update