MINAHASA, Komentar.co - Bupati Minahasa Royke O Roring (ROR) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Kamis (31/03/2022).Rapat paripurna LKPJ dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw SE, Wakil Ketua Oktesy Runtu, SH, MSi Wakil Ketua Denny Kalangi bersama anggota DPRD Kabupaten Minahasa.Bupati Royke Riring dalam laporannya menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus, dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan, serta segenap anggota dewan karena telah mengagendakan penyampaian LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021.”Dalam Amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala daerah diwajibkan melaporkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di depan DPRD pada setiap akhir tahun anggaran,” kata Bupati Roring.Lanjut top eksekutif Minahasa ini, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengharuskan laporan penyelenggaraan dalam bentuk LKPJ kepala daerah."LKPJ ini mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang ruang lingkupnya mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, serta disesuaikan dengan rencana strategis, program prioritas daerah, program kerja dan pendanaan,” urainya.Kemudian seiring perkembangan situasi kondisi masyarakat, lanjut Bupati ROR, menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, maka pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan daerah dititikberatkan untuk terciptanya efisiensi dan efektivitas, transparan, akuntabel dan dapat dilaksanakan sebagaimana harapan untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik yang terus diupayakan melalui pencapaian visi dan misi pemerintah daerah, yang dijabarkan melalui program, kegiatan yang telah dilengkapi dengan realisasi serta solusi yang disinergikan dengan amanat pemerintah pusat.” Pelaksanaan program-program pembangunan yang tertuang dalam LKPJ ini, memang menghadapi kendala akibat pandemi Covid-19 yang mengharuskan Pemkab Minahasa melakukan refocusing anggaran dalam rangka penanganan covid-19, baik untuk bidang kesehatan maupun sosial safety net. Disamping refocusing anggaran, pemerintah pusat juga mengurangi transfer dana ke daerah, baik DAU maupun DAK,” ungkapnya.Ia menambahkan, kondisi ini menjadi beban berat bagi pemerintah Minahasa, terutama untuk mengaktualisasikan 22 program prioritas yang telah ditawarkan kepada masyarakat pada saat kampanye dan tertuang dalam RPJMD.
“Target-target yang direncanakan tersebut mengalami berbagai penyelarasan akibat kondisi keuangan yang berat. Dimana secara detail telah disampaikan kepada dewan yang terhormat melalui buku LKPJ,” ujarnya.Lebih jauh, Bupati Royke Roring menyebutkan, untuk mewujudkan Minahasa sejahtera yang bermartabat, maka tahun 2021 lalu Pemkab Minahasa terus berupaya untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
"Seperti pada penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui program-program prioritas pembangunan daerah tahun 2021 yang meliputi berbagai sektor," kuncinya.
Turut Hadir pada rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa, Frits Muntu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa, Sekretaris Dewan Dolfie Kuron, Pejabat dilingkup Pemkab Minahasa yang hadir langsung dan lewat zoom meeting serta Pimpinan dan Anggora DPRD Kabupaten Minahasa. (Advetorial)









