Notification

×

Iklan

Revisi RTRW Masuk Tahap Akhir, Gubernur YSK Targetkan Rampung Akhir Tahun 2025

Monday, November 17, 2025 | 17:05 WIB Last Updated 2025-11-17T09:08:37Z
Gubernur Yulius Selvanus Komaling usai menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/11). Foto: Istiemwa



JAKARTA, Komentar.co - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/11/2025).


Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR menjadi bagian penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur YSK pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR.


YSK menyampaikan bahwa Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025 yang diawali dengan verifikasi Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.


"Dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran," ungkap Gubernur YSK.

Data ini, kata Gubernur Yulius, memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.


"Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah,"ujarnya.

Top eksektuif Sulut ini berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti utuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.


"Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025," pungkasnya.
(Advetorial)





×
Berita Terbaru Update