Notification

×

Iklan

Vivie Divonis 3 Bulan Penjara, JPU Banding!

Friday, November 28, 2025 | 20:00 WIB Last Updated 2025-11-28T13:17:28Z
Foto: Istimewa



MANADO, Komentar.co - Kasus penipuan bertahun-tahun akhirnya berhasil diproses dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Manado setelah pelaku utama Vivie yang dalam pelariannya ke Australia dapat dibawa ke Manado.

Sayangnya, PN Manado menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Vivie, jauh dari tuntutan penuntut umum, pidana 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa yang sempat DPO dan diterbitkan red notice dalam upaya menghindari proses hukum.

Sementara, Claartje Lalamentik saat dihubungi wartawan, mengatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Manado, beberapa waktu lalu, dengan Majelis hakim yang dipimpin Edwin Marentek SH, dan hakim anggota Felix Wuisan, SH, MH dan Erni Gumolili, karena hukuman terhadap terdakwa tidak setimpal dengan kerugian yang dialaminya.

"Ini rasa ketidakpuasan atas putusan majelis hakim, hukuman terlalu ringan, jauh dari tuntutan penuntut umum," ungkap Owner Claartje Lalamentik, via pesan singkat Whats-App.

Dalam putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pidana. Menjatuhkan pidana 3 bulan, membebaskan terdakwa dari penahanan, usai pembacaan putusan dibacakan.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Claartje Lalamentik, dan meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Dalam perkara ini, musyawarah majelis hakim, memperhatikan komposisi suara terbanyak, pada pokok perkara, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Sementara hakim anggota, Erni Gumolili berpendapat lain, dalam dissenting opinionnya.

"Hasil audit tidak didalam berkas dan kerugian disimpulkan dalam putusan hanya Rp 300 juta, suatu kesimpulan yang memanipulasi fakta materil," singkat Claartje Lalamentik yang berada di Prancis.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roger Van Hermanus, SH ketika diwawancarai media ini, mengatakan atas putusan, langsung dinyatakan upaya hukum banding, terkait hukuman terhadap terdakwa.

"Sudah serahkan memori banding, waktu lalu, dan oleh pengadilan sudah mengirim-kan ke PT. Penuntut umum banding, terkait hukuman, tuntutan 3, 6 tahun, hanya diputus tiga bulan," singkat JPU sembari menambahkan jika Penasihat Hukum terdakwa juga telah melayangkan surat, kontra memori banding ke Kantor Kejari Manado.

Sementara, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Djamaludin Ismail, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait berkas banding telah diterima PT dari PN, membenarkan berkas telah diterima Pengadilan Tinggi. Dan telah miliki penetapan majelis hakim dan panitera pengganti, serta jadwal sidang.

"Sidang pertama, 2 Desember 2025. Perhitungan normal, sidang pertama karena pidana, paling paling dua Minggu dari tanggal 2 itu, sudah putusan," singkat Humas PT, Hakim Tinggi, Djamaludin Ismail, Jumat (28/11/2025) di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Diketahui, Kasus ini bermula  tanpa sengaja adanya claim dari customer yang setelah ditelusuri ternyata tidak dimasukkan ke dalam pembukuan perusahaan. Dari situ muncul kecurigaan sampai akhirnya dilakukan audit, terdapat selisih sekitar Rp8 Miliar rupiah. (*/Roni)



×
Berita Terbaru Update